Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Petinggi Bank Daerah di Kasus Sritex, Putusan Hakim Masih Dipelajari

Kejaksaan Agung buka suara soal vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap tiga mantan petinggi Bank daerah

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Petinggi Bank Daerah di Kasus Sritex, Putusan Hakim Masih Dipelajari
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Kejagung menghormati putusan bebas terhadap tiga petinggi bank daerah dalam kasus PT Sritex. 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung  menghormati putusan hakim atas vonis bebas terhadap 3 petinggi bank daerah
  • Kejagung  akan mempelajari berkas putusan sebelum nantinya menentukan langkah lanjutan guna menyikapi vonis bebas terhadap tiga petinggi bank daerah
  • Hakim nyatakan 3 petinggi bank daerah tak bersalah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung buka suara soal vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap tiga mantan petinggi Bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Ketiga terdakwa yang telah divonis bebas itu yakni Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa.

Namun, di lain sisi, pihaknya masih akan mempelajari berkas putusan tersebut sebelum nantinya menentukan langkah lanjutan guna menyikapi vonis itu.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya Jpu akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tsb dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," ucap Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Resmi Pailit, Sritex Harus Out dari Pasar Modal Indonesia

Seperti diketahui, dilansir dari Tribun Jateng.com, Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno akhirnya divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026) malam. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam perkara ini, Supriyatno dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap merugikan negara Rp 502 miliar akibat fasilitas pemberian Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng ke Sritex.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF tersebut.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika. Dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya,'' tegas Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Baca juga: Tahap Lelang Aset Sritex, Tim Kurator Tegaskan Pesangon Tunggu Hasil Penjualan

Majelis hakim menilai, Supriyatno sama sekali tidak terbukti mengintervensi tim analis maupun menekan Divisi Kepatuhan demi memuluskan kredit PT Sritex.

Fakta tersaji bahwa proses pengajuan kredit telah melalui tahapan analisis yang sesuai prosedur. 

Hakim menegaskan bahwa kegagalan bayar yang dialami PT Sritex adalah dampak dari rekayasa laporan keuangan yang terencana, merupakan sebuah variabel di luar kendali terdakwa.

"Kondisi tersebut bukan tanggung jawab terdakwa," ujar hakim mematahkan segala tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.

Putusan serupa juga dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang divonis bebas.

Majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas