KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi APBD Rp12 Miliar di Sultra
KPK mulai memverifikasi laporan dugaan korupsi APBD Sultra Rp12 miliar terkait pembangunan Unsultra dan konflik kepentingan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai lebih dari Rp12 miliar yang diduga berkaitan dengan pembangunan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses verifikasi dan telaah awal untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Budi, hasil verifikasi akan menjadi dasar KPK menentukan langkah lanjutan, mulai dari penindakan, pencegahan, hingga koordinasi supervisi.
“Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut. Apakah kemudian nanti output-nya itu masuk ke pendekatan penindakan, atau pendekatan pencegahan, ataupun koordinasi supervisi, itu nanti bergantung pada substansinya. Kami akan report langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Sorotan Penggunaan APBD
Laporan tersebut disampaikan Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih yang menduga adanya penyalahgunaan APBD dalam pembangunan fasilitas dan pengadaan aset Universitas Sulawesi Tenggara.
Perwakilan Koalisi Sultra Bersih, Aman Arif, mengatakan dugaan itu bermula dari pembentukan yayasan baru pada 2010 yang disebut mengambil alih pengelolaan aset kampus dari yayasan bentukan pemerintah daerah sejak 1967.
Baca juga: Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Petinggi Bank Daerah di Kasus Sritex, Putusan Hakim Masih Dipelajari
Menurut Aman, saat yayasan baru itu dibentuk, Nur Alam masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara dan tercatat sebagai Ketua Pembina yayasan.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujar Aman usai menyerahkan dokumen pelaporan ke KPK.
Dana Rp12 Miliar Dipersoalkan
Koalisi Sultra Bersih menduga dana APBD Sultra periode 2014–2021 digunakan untuk pembangunan gedung kampus, pengadaan mebel, dan perlengkapan kantor universitas swasta tersebut.
Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp12.052.951.000, termasuk pembangunan gedung kampus sekitar Rp9,1 miliar.
Pelapor menilai penggunaan dana daerah tersebut tidak sesuai peruntukan karena diarahkan untuk aset perguruan tinggi di bawah yayasan swasta.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dan kawan-kawan. KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” kata Aman.
Baca juga: Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Batal Diperiksa Alasan Sakit, Polisi Kirim Tim Dokter Cek Kebenaran
Koalisi Sultra Bersih menduga praktik tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Nur Alam terkait laporan yang disampaikan ke KPK tersebut.
Baca tanpa iklan