DPR Ingatkan Risiko Praktik Monopolistik Danantara di Ekspor SDA
DPR menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional mulai 2027.
Penulis:
Hafidh Rizky Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- DPR menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional mulai 2027.
- Pemerintah berencana mengonsolidasikan seluruh proses ekspor melalui PT DSI dengan skema single-window.
- Tanpa tata kelola profesional serta pengawasan independen, PT DSI justru berpotensi menjadi sumber inefisiensi baru yang menghambat ekspor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis nasional mulai 2027.
Langkah tersebut dinilai dapat menutup kebocoran devisa yang selama ini terjadi dalam perdagangan sumber daya alam. Namun di sisi lain, pemerintah diingatkan agar tidak menciptakan monopoli baru yang berpotensi mengonsentrasikan kekuasaan ekonomi dalam satu tangan.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai pembentukan PT DSI merupakan transformasi besar dalam tata kelola ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), dan produk paduan nikel Indonesia.
Menurutnya, negara memang memiliki kepentingan untuk memperkuat kendali terhadap ekspor komoditas strategis yang selama ini tersebar di banyak perusahaan dan trader internasional.
"Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar," ujar Ateng kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Dia menjelaskan, selama puluhan tahun ekspor komoditas strategis Indonesia berlangsung dalam sistem yang terfragmentasi. Ribuan perusahaan melakukan ekspor secara langsung maupun melalui perusahaan perdagangan di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Kondisi tersebut, kata Ateng, membuat negara sulit mengawasi harga transaksi sebenarnya, kualitas komoditas yang diekspor, hingga aliran devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri.
Karena itu, pemerintah berencana mengonsolidasikan seluruh proses ekspor melalui PT DSI dengan skema single-window. Melalui sistem tersebut, proses penetapan harga, verifikasi kualitas, hingga penerbitan dokumen ekspor akan berada di bawah kendali satu entitas.
Baca juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Diharapkan Jadi Pusat Kendali Ekonomi Nasional dari Devisa SDA
Ateng menilai terdapat sejumlah tujuan strategis di balik pembentukan perusahaan tersebut. Salah satunya untuk menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing yang selama ini ditengarai menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan devisa hasil ekspor kembali masuk ke sistem perbankan nasional serta membangun sistem ketertelusuran atau traceability yang dibutuhkan pasar global.
"Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia," kata dia.
Namun, Ateng mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman panjang terkait praktik monopoli tata niaga komoditas yang menimbulkan berbagai persoalan di masa lalu.
Baca juga: Said Didu Bongkar 5 Modus Curang Ekspor SDA, DSI Danantara Disebut Bisa Tutup Celah
Menurutnya, sentralisasi ekspor melalui satu perusahaan negara berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang sangat besar apabila tidak dibarengi sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
"Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini," ujar Ateng.
Menurutnya, penguatan peran negara dalam sektor sumber daya alam harus tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas publik.