Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan UU PPRT: Biaya Pelatihan PRT Ditanggung Negara

Bebas jerat utang! UU PPRT pastikan biaya pelatihan PRT gratis ditanggung negara. Cek aturan mainnya agar gaji tak dipotong lagi di sini!

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Aturan UU PPRT: Biaya Pelatihan PRT Ditanggung Negara
TRIBUNNEWS/Akbar Permana
DISAHKAN DPR - Setelah menanti 25 tahun, DPR akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:
  • Negara resmi tanggung penuh biaya pelatihan PRT tanpa beban pekerja
  • UU PPRT atur vokasi wajib untuk tingkatkan standar kerja domestik
  • Regulasi lama akhirnya menguat setelah puluhan tahun tanpa kepastian hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengatur bahwa biaya pelatihan vokasi bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan calon PRT sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan standar kompetensi pekerja sektor domestik melalui skema pelatihan resmi berbasis lembaga pelatihan kerja pemerintah maupun swasta.

 
Dalam aturan tersebut, pelatihan vokasi dimaknai sebagai pendidikan keterampilan untuk meningkatkan kualifikasi kerja, sebagaimana merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews, Jumat (8/5/2026), pelatihan diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga swasta yang memenuhi ketentuan.

 
Negara Tanggung Penuh Biaya Pelatihan

Pendanaan pelatihan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah sesuai regulasi.

Ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 menegaskan bahwa biaya pelatihan tidak boleh dibebankan kepada calon PRT maupun PRT aktif.

Rekomendasi Untuk Anda

Kebijakan ini sekaligus menghapus praktik pembebanan biaya pelatihan yang selama ini kerap menjadi keluhan di sektor pekerja domestik.

Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang

 
Penguatan Perlindungan Pekerja Domestik

Regulasi pelatihan ini ditempatkan dalam kerangka perlindungan pekerja sektor domestik yang bekerja di ruang privat dan minim pengawasan publik.

Kondisi tersebut selama ini dinilai meningkatkan risiko ketimpangan relasi kerja, termasuk potensi eksploitasi dan diskriminasi.

Dengan skema pelatihan berbasis negara, pemerintah menargetkan adanya standar kompetensi yang lebih jelas dan terukur bagi PRT.

 

Penantian 22 Tahun

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk agenda legislasi nasional sejak 2004, namun berulang kali tertunda pengesahannya di DPR lintas periode.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan dukungan percepatan pembahasan RUU tersebut dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Prabowo saat itu.

Setelah lebih dari dua dekade proses pembahasan, UU PPRT akhirnya disahkan DPR RI pada 21 April 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Pengesahan ini menjadi tonggak baru perlindungan pekerja domestik dengan penekanan pada penguatan hak kerja, standar pelatihan, serta kepastian hukum yang lebih tegas.

Baca juga: 3 Fakta 2 PRT Lompat dari Lantai 4 Indekos di Jakpus: 1 Tewas, Diduga Tak Betah Majikan Galak

 
Inti UU PPRT

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas