Wamendagri Ungkap 11 OTT Kepala Daerah Sejak 2025, Jadi Alarm Serius Pemerintah
Dalam kurun waktu 2025 hingga April 2026, sedikitnya 11 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus korupsi.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Terjadi 11 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah sepanjang periode 2025–2026.
- Hal ini disebut sebagai "alarm keras" atas merosotnya integritas di tingkat daerah.
- Penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK): Skor IPK Indonesia pada 2025 anjlok ke angka 34 dari 100, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara. Skor ini turun enam poin dibandingkan tahun 2019.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyoroti masih tingginya persoalan integritas di daerah menyusul maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah sepanjang 2025 hingga 2026.
Hal itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, praktik korupsi di daerah menjadi alarm serius bagi pemerintah dalam memperkuat pendidikan antikorupsi sejak dini.
“Sepanjang 2025-2026 kita mencatat ada 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dengan berbagai macam kasus dan modus operandi. Ini alarm keras bagi kita semua,” kata Wiyagus.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen bersama penyelenggara pendidikan antikorupsi yang sebelumnya ditandatangani pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menko PMK, Mendikdasmen, Mendikti, Menag, Mendagri, hingga Menteri PPN pada April 2025.
Wiyagus mengatakan peluncuran panduan pendidikan antikorupsi menjadi bagian implementasi Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik.
Ia juga menyoroti menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 yang berada di angka 34 dari 100.
Dia mengatakan, skor tersebut turun enam poin dibanding 2019 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara yang disurvei.
“Korupsi adalah penyakit karakter dan obatnya bukan hanya jeruji besi atau penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif melalui pendidikan antikorupsi,” ujarnya.
Wiyagus menilai pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak usia dini, terutama pada jenjang PAUD dan sekolah dasar, karena fase tersebut menjadi masa pembentukan karakter.
Ia menegaskan pemerintah ingin mengubah paradigma masyarakat yang selama ini menganggap pungutan liar dan uang pelicin sebagai hal biasa.
“Kita harus melakukan normalisasi kejujuran. Tidak boleh lagi ada anggapan pungli itu budaya atau uang pelicin adalah hal yang wajar,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wiyagus juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah dengan indeks integritas pendidikan tertinggi tahun 2024, yakni DKI Jakarta dengan nilai 71,78, Kabupaten Tabanan sebesar 73,11, serta Pemerintah Sabang dengan nilai 72,58.
Ia kemudian mengimbau seluruh kepala daerah segera menyusun regulasi turunan, baik berupa perda maupun instruksi teknis, untuk memastikan implementasi pendidikan antikorupsi berjalan efektif di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler sekolah.
Baca tanpa iklan