KPK Kembali Usut Korupsi di PPT Energy Trading, 2 Pejabat Pertamina Dipanggil
KPK kembali usut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co. Ltd.
Tayang:
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sesi wawancara cegat bersama sejumlah awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). KPK kembali usut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co. Ltd.
Nama PPT Energy Trading sendiri bukanlah sesuatu yang baru di ranah penyidikan korupsi.
Perusahaan patungan energi antara Jepang dan Indonesia ini sebelumnya pernah menjadi sorotan luas karena turut disebut dalam pusaran kasus korupsi pengadaan dan penjualan gas alam cair (LNG) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Saat itu, perusahaan tersebut diketahui bertugas menjual LNG milik Pertamina yang dibeli dari Corpus Christie dan tidak terserap oleh pasar domestik.
Hingga kini, publik masih menanti KPK membeberkan secara utuh konstruksi perkara, total kerugian negara, hingga pengumuman resmi mengenai pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbaru di tubuh anak usaha Pertamina ini.
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan