Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan

Dua dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG TERRA DRONE - Triana Dewi Seroja, kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/5/2026). Masih tersisa 2 dari 22 keluarga korban kebakaran PT Tera Drone Indonesia yang hingga saat ini menolak untuk menerima kompensasi. 

Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.

Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).

Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.

Atas perbuatannya, Michael dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas