Nadiem Bantah Putuskan Pengadaan Chromebook, Semua Kewenangan Ada di Level Dirjen
Nadiem mengaku tidak pernah menandatangani dokumen spesifikasi perangkat maupun persetujuan penggunaan DAK.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Eks Mendikbudristek itu juga membantah tuduhan jaksa yang menyebut dia menyetujui penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan laptop Chromebook di berbagai daerah di Indonesia.
Ia mengatakan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme birokrasi yang berada di level teknis kementerian.
“Menteri tidak pernah menandatangani apa pun yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook selama saya menjabat di Kemendikbudristek,” tutur Nadiem.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan