Ketua DPR Ungkap Progres Pembahasan RUU Pemilu
Puan mengungkapkan progres pembahasan RUU Pemilu yang saat ini terus dibicarakan oleh para ketua umum partai politik (parpol).
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Puan mengungkapkan progres pembahasan RUU Pemilu yang saat ini terus dibicarakan oleh para ketua umum partai politik (parpol).
- Menurut Puan, komunikasi terkait RUU tersebut telah berlangsung sejak masa sidang sebelumnya, baik secara formal maupun informal bersama para ketua umum partai politik.
- Pembahasan dilakukan untuk mencari formulasi terbaik demi menghadirkan sistem pemilu yang jujur, adil, serta tidak merugikan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, yang saat ini terus dibicarakan oleh para ketua umum partai politik (parpol).
Menurut Puan, komunikasi terkait RUU tersebut telah berlangsung sejak masa sidang sebelumnya, baik secara formal maupun informal bersama para ketua umum partai politik.
Ketua DPP PDIP itu mengatakan, pembahasan dilakukan untuk mencari formulasi terbaik demi menghadirkan sistem pemilu yang jujur, adil, serta tidak merugikan masyarakat.
“Dari masa sidang yang lalu-lalu, terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal, dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Puan menyebut, seluruh partai memiliki keinginan yang sama agar pemilu mendatang dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, sekaligus tetap mengedepankan kepentingan rakyat.
“Jadi, apapun kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugi, tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Baca juga: Aktivis YLBHI Beberkan Taktik DPR Mepet Sahkan RUU Pemilu
Menurut Puan, pembahasan RUU Pemilu memang mulai memasuki momentum penting seiring semakin dekatnya tahapan pemilu 2029.
Namun, dia memastikan seluruh pihak masih akan terus melakukan komunikasi untuk menghasilkan keputusan terbaik.
“Ini kan memang waktunya kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Namun bagaimana yang terbaik untuk rakyat adalah yang paling kami utamakan. Jadi, kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” tandasnya.
Sementara itu sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Pemilu menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) idealnya sudah rampung paling lambat Agustus 2026.
Hal ini dinilai penting karena tahapan seleksi penyelenggara pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun yang sama.
"Secara ideal, revisi UU Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai," tulis koalisi sipil dalam keterangan persnya, Senin (4/5/2026).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Usul RUU Pemilu Disusun Lewat Metode Omnibus, Ada 16 UU yang Bisa Diintegrasikan
Koalisi menilai, keterlambatan penyelesaian revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan masalah dalam kesiapan sistem hukum. Khususnya untuk mengatur proses seleksi penyelenggara pemilu.
Padahal, kepastian regulasi menjadi syarat utama agar pemilu dapat berjalan efektif dan kredibel.
Baca tanpa iklan