Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook
Mencekam! Ibrahim Arief pejamkan mata jelang vonis korupsi Chromebook Rp2,1 T. Ruang sidang penuh sesak hingga pengunjung duduk di lantai!
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Berdasarkan dakwaan jaksa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK agar merujuk pada produk berbasis Chrome—produk Google.
Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).
Langkah tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya:
- Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi Kemdikbudristek.
- Mulyatsyah: Direktur SMP Kemdikbudristek 2020–2021 (diduga menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS).
- Sri Wahyuningsih: Direktur SD Kemdikbudristek 2020–2021.
Baca juga: KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Tercatat Harta Rp 2 Triliun Tanpa Utang
Ancaman Hukum
Atas gurita kasus ini, Ibam dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, di bawah sorot lampu ruang Hatta Ali dan ratusan mata pengunjung, Ibrahim Arief hanya bisa terdiam menunggu kalimat pertama yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam vonisnya.
Baca tanpa iklan