Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook

Mencekam! Ibrahim Arief pejamkan mata jelang vonis korupsi Chromebook Rp2,1 T. Ruang sidang penuh sesak hingga pengunjung duduk di lantai!

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK — Terdakwa Ibrahim Arief (kanan) tampak memejamkan mata di samping istrinya saat menunggu sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Puluhan pengunjung yang mengenakan pakaian serba putih sebagai simbol dukungan bahkan rela duduk lesehan di lantai ruang sidang akibat kapasitas bangku yang tidak mencukupi. 
Ringkasan Berita:
  • Detik-detik vonis Chromebook, Ibrahim Arief tampak tegang dan terus memejamkan mata di ruang sidang.
  • Pengunjung membeludak hingga duduk lesehan di lantai, kompak kenakan baju putih sebagai bentuk dukungan.
  • Kasus korupsi yang menyeret eks Menteri Nadiem Makarim ini mencatatkan kerugian negara Rp2,1 Triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ruang Sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak senyap meski dipadati puluhan pengunjung.

Di barisan paling depan, terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tampak duduk mematung. 

Selasa (12/5/2026) siang ini, nasib sang mantan Konsultan Teknologi Kemdikbudristek ditentukan dalam ketukan palu hakim.

Ruang Sidang Putih dan Sesak

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 14.58 WIB, ketegangan terasa sangat pekat.

Ibam yang mengenakan kemeja batik lengan panjang biru tua duduk didampingi istrinya. Sambil menunggu sidang dimulai yang tertunda lebih dari 30 menit, Ibam beberapa kali tampak memejamkan mata.

Tangannya menggenggam erat sebuah buku catatan, sesekali ia berbincang lirih dengan penasihat hukumnya.

Gestur ini kontras dengan hiruk-pikuk di belakangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ruang sidang benar-benar membeludak.

Sekitar 20 bangku kayu panjang yang tersedia telah terisi penuh—setiap bangku dipaksa memuat empat orang.

Pengunjung yang tidak kebagian tempat memilih duduk lesehan di lantai, memenuhi lorong hingga tepat di muka pintu masuk.

Menariknya, ruang sidang didominasi warna putih. 

Sebagian besar pengunjung sengaja mengenakan pakaian putih sebagai simbol dukungan moril untuk Ibam.

Di tengah massa, tampak hadir ibunda eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Atika Algadrie, bersama putrinya, Rayya Makarim.

Baca juga: Nadiem Ucap Terima Kasih Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah: Saya Mau Sidang Berakhir Secepatnya

Dugaan Monopoli Google & Kerugian Rp2,1 Triliun

Meski dibalut suasana emosional, dakwaan yang menjerat Ibam sangatlah berat.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Berdasarkan dakwaan jaksa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK agar merujuk pada produk berbasis Chrome—produk Google.

Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Langkah tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya:

  1. Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi Kemdikbudristek.
  2. Mulyatsyah: Direktur SMP Kemdikbudristek 2020–2021 (diduga menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS).
  3. Sri Wahyuningsih: Direktur SD Kemdikbudristek 2020–2021.

Baca juga: KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Tercatat Harta Rp 2 Triliun Tanpa Utang

Ancaman Hukum

Atas gurita kasus ini, Ibam dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, di bawah sorot lampu ruang Hatta Ali dan ratusan mata pengunjung, Ibrahim Arief hanya bisa terdiam menunggu kalimat pertama yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam vonisnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas