Andrie Yunus Tetap Menolak Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Besok
Sejak awal sikap Andrie justru mempertanyakan proses peradilan militer yang tengah bergulir tersebut.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Sikap Andrie Yunus Tak Bergeser, Tolak Beri Kesaksian di Pengadilan Militer Baik Secara Fisik Maupun Via Daring Besok
Ringkasan Berita:
- Andrie Yunus tetap menolak memberikan kesaksian dalam sidang kasus serangan cairan kimia yang melibatkan empat personel BAIS TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Kuasa hukumnya, Fadhil Alfathan, menyebut penolakan itu didasari kondisi medis dan psikis korban, serta ketidakpercayaan terhadap proses peradilan militer yang dinilai kerap tidak berpihak pada korban.
- Andrie juga menilai perkara tersebut seharusnya diperiksa di peradilan umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Wakil Koordinator KontraS korban serangan cairan kimia diduga air keras yang melibatkan empat personel BAIS TNI, Andrie Yunus, tak bergeser hingga Selasa (12/5/2026).
Andrie tetap berpegang pada sikapnya untuk menolak memberikan kesaksian dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026) besok.
Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) Fadhil Alfathan menegaskan sikap Andrie yang juga telah ditetapkan sebagai Pembela HAM itu bukan tanpa alasan.
Selain karena kondisi medis dan psikis, kata Fadhil, selama ini Andrie juga kerap melakukan advokasi dan pendampingan terhadap korban.
Terkait aktivitas itu, kata Fadhil, Andrie mengetahui bagaimana proses peradilan militer kerap menimbulkan ketidakadilan bagi korban.
"Kemudian korban (Andrie) bukan hanya korban, Andrie sebelum ini adalah pendamping dari korban. Dia tahu persis proses peradilan militer kerap menimbulkan ketidakadilan bagi korban," ujar dia saat ditemui di RSCM Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026).
Karena itu, menurut Fadhil, sejak awal sikap Andrie justru mempertanyakan proses peradilan militer yang tengah bergulir tersebut.
Selain itu, kata Fadhil, Andrie justru lebih menghendaki proses hukum terkait perkara itu diadili di proses peradilan umum.
"Jadi apakah itu hadir langsung atau lewat zoom sejak awal sikap Andri tegas dan kami juga sama dengan sikap itu jadi menolak proses pemanggilan baik itu secara fisik maupun secara Zoom (via daring)," ujarnya.
"Dan ini bukan bukan sikap mangkir gitu ya. Ini dilandasi oleh alasan-alasan yang menurut kami bertanggung jawab secara hukum," lanjut dia.
Selain dua alasan itu, ungkapnya, alasan lain adalah adanya sengketa terkait kewenangan atau kompetensi absolut peradilan militer dan peradilan umum yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadhil khawatir bila Andrie dipaksa untuk hadir maka pengadilan militer menjadi forum yang tidak bertujuan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menghakimi Andrie.
"Bagaimanapun kalaupun dipaksakan hadir kami pikir ini bukan forum yang berorientasi pada pencarian keadilan, tapi justru kami khawatir ini menghakimi Andrie, ini menyalahkan korban, dan ini bukan forum yang punya keberpihakan kepada korban," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim bersikukuh untuk meminta oditur militer menghadirkan kesaksian Andrie dalam persidangan baik itu secara langsung lewat pendampingan LPSK, via daring dengan pendampingan LPSK, secara tertulis, maupun pemeriksaan setempat ke RSCM tempat Andrie dirawat.
Baca tanpa iklan