Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenperin Respons Keluhan Pajak Air Tanah yang Dinilai Bebani Dunia Usaha

Kenaikan Pajak Air Tanah di sejumlah daerah menuai keluhan dari pelaku industri, terutama sektor perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenperin Respons Keluhan Pajak Air Tanah yang Dinilai Bebani Dunia Usaha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PAJAK AIR TANAH - Warga mengambil air menggunakan pompa air di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merriyanti Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persoalan Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT). 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku industri mengeluhkan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang dinilai terlalu tinggi dan membebani biaya operasional usaha.
  • Kemenperin menyatakan akan berkomunikasi dengan Kemendagri karena kebijakan tarif PAT ditetapkan pemerintah daerah.
  • Kenaikan PAT terjadi di sejumlah daerah seperti Bogor, Bandung, Banyuwangi, dan DIY dengan alasan pengendalian penggunaan air tanah dan konservasi lingkungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di sejumlah daerah menuai keluhan dari pelaku industri, terutama sektor perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman.

Lonjakan tarif yang dinilai sangat signifikan disebut berpotensi meningkatkan biaya operasional hingga harga jual kepada konsumen.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merriyanti Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas persoalan tersebut.

“Terkait pajak air tanah mungkin perlu konsolidasi dulu. Kami akan berkomunikasi dulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Merriyanti di sela acara halal bihalal AMDATARA baru-baru ini.

Menurutnya, pembahasan dengan Kemendagri diperlukan karena besaran kenaikan PAT merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Besarnya kenaikan pajak air tanah itu kan yang menentukan pemerintah daerah. Dan pemerintah daerah itu kan dibawahinya oleh Kemendagri. Makanya kami nanti konsultasi dulu ke mereka untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.

Merriyanti juga membuka kemungkinan pembahasan mengenai pola kenaikan pajak yang dilakukan secara bertahap agar tidak terlalu membebani dunia usaha.

Rekomendasi Untuk Anda

“Nanti kami komunikasikan lagi. Pasti mereka menentukan hal itu ada dasarnya. Ini yang perlu kita dalami dan pelajari dulu dasar penentuan kenaikan ini seperti apa,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Ia menambahkan pemerintah perlu melihat dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi ekonomi dan industri secara menyeluruh sebelum memberikan masukan lebih lanjut.

Keluhan terkait kenaikan PAT sebelumnya disampaikan sejumlah pelaku usaha di berbagai daerah. Pengusaha asal Cijeruk, Kabupaten Bogor, Indra Surjana, menyebut kenaikan tarif PAT di wilayahnya mencapai 120 persen, dari Rp1.500 menjadi Rp3.300.

Menurut para pengusaha, lonjakan tarif tersebut tidak sebanding dengan peningkatan layanan dari pemerintah daerah dan dinilai terlalu memberatkan.

Kebijakan itu mengacu pada sosialisasi Peraturan Bupati terkait Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang dilakukan pada Oktober 2025.

Di Kota Bandung, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, juga mengeluhkan kenaikan PAT yang disebut mencapai 250 persen melalui Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2024.

Sementara di Banyuwangi, pelaku usaha menilai perubahan skema pembayaran dari retribusi menjadi pajak berbasis pemakaian membuat beban usaha meningkat tajam. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022.

Kenaikan serupa juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2025.

Perubahan sistem perhitungan PAT sendiri merupakan dampak peralihan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 juga diperbarui menjadi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dengan formulasi baru dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.

Baca juga: Pengusaha Hotel dan Restoran Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah: Lama-lama Kami Bisa Gulung Tikar

Pemerintah menyebut perubahan tersebut bertujuan memperketat pengendalian penggunaan air tanah demi kepentingan konservasi lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas