Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

2 Hakim Dissenting Opinion, Minta Ibrahim Arief Divonis Bebas dalam Kasus Chromebook

Menurut hakim Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek laptop tertentu. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 2 Hakim Dissenting Opinion, Minta Ibrahim Arief Divonis Bebas dalam Kasus Chromebook
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang vonis terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam divonis 4 tahun penjara. 

Ringkasan berita

  • Dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua hakim anggota yakni Eryusman dan Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Ibrahim Arief seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
  • Mereka menilai Ibrahim hanya memberi masukan teknis secara netral terkait teknologi dan tidak terbukti mengarahkan pengadaan ke produk tertentu ataupun menerima keuntungan ilegal.
  • Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap memvonis Ibrahim Arief 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait perkara pengadaan laptop Chromebook di era Nadiem Makarim.
  • Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16,9 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Dua dari lima hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam vonis tersebut. 

Keduanya yakni hakim Eryusman dan Andi Saputra.

"Menimbang bahwa oleh sebab itu maka Hakim Anggota II, Eryusman S.H., M.H., dan Hakim Anggota IV, Andi Saputra, S.H., M.H., berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan," ucap Hakim Andi Saputra membacakan dissenting opinion dalam sidang vonis terdakwa Ibam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut hakim Ibam memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan pada satu merek laptop tertentu. 

Hakim menilai masukan yang diberikan Ibrahim Arief dipelintir tim teknis dari Kemendikbud.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masukan terdakwa dipotong atau dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbud sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud Nomor 05 tahun 2021," jelas hakim.

Hakim kemudian mengatakan Ibam memberikan masukan soal kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. 

Selain itu, menurut hakim, Ibam juga tetap memberi masukan agar harga dicap ulang oleh Kemendikbud dengan menyarankan kementerian untuk melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor guna memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan. Dan ini lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak diketemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang, yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller," ucap hakim.

VONIS IBRAHIM ARIEF - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
VONIS IBRAHIM ARIEF - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Hakim menilai Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook. 

Selanjutnya hakim menyatakan pertemuan Ibam dengan sejumlah orang dari Google dilakukan
secara terbuka dan bukan lahir dari inisiatif pribadi, melainkan setelah adanya arahan
dari Nadiem.

"Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga
menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan
proyek laptop," kata hakim.

Hakim menyatakan penghasilan Rp 163 juta yang diterima Ibam merupakan gaji sah atas jasanya sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

Hakim menilai tidak ada means rea atau niat jahat Ibrahim Arief dalam pengadaan ini.

Tak hanya itu hakim juga mengatakan tidak ada keuntungan materil maupun immateril yang diterima Ibam dalam pengadaan laptop Chromebook ini. 

Menurut hakim, peningkatan harta Ibam sebesar Rp16.922.945.800 merupakan hasil dari penjualan saham Bukalapak yang didapat Ibam kala masih bekerja di Bukalapak dan tidak terikat atau terafiliasi dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai konsultan dalam memberikan konsul kepada kementerian secara netral memberikan pertimbangan kelebihan dan kekurangan memilih sebuah produk barang, dan yang berwenang memilih opsi-opsi konsul yang disodorkan itu adalah pihak kementerian," kata hakim.

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.

Hal itu sebagaimana amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah, membacakan amar putusan.

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim

Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.

Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas