Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibam Eks Konsultan Nadiem Sebut Dissenting Opinion 2 Hakim dalam Putusan Chromebook Sangat Powerfull

Ibrahim Arief meminta publik mengawal kasus Chromebook karena dissenting opinion dua hakim dinilai sesuai fakta persidangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ibam Eks Konsultan Nadiem Sebut Dissenting Opinion 2 Hakim dalam Putusan Chromebook Sangat Powerfull
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Ibrahim Arief alias Ibam, usai sidang vonisnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam divonis 4 tahun penjara. (Ibriza/Tribunnews) 

Selain itu, Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 16.10 WIB, terdakwa Ibrahim Arief duduk di kursi pesakitan yang berada di hadapan majelis hakim

Konsultan teknologi Kemdikbudristek di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik dengan warna dominasi biru tua.

Adapun sebelah kanan Ibam merupakan meja untuk jajaran tim penasihat hukumnya, sementara di sisi kanannya duduk jajaran tim jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ibam ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Ibrahim Arief divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas