Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Dituntut Minta Maaf di 3 Media Nasional
dua juri dari kepegawaian MPR, serta master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Bukannya mendapat poin, dewan juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C.
Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.
Menariknya, Regu B memberikan jawaban yang sama persis dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab peserta Regu B.
Seketika, juri membenarkan jawaban Regu B. "Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh," ucap juri.
Keputusan timpang tersebut sontak memicu protes dari Regu C.
Mereka merasa telah memberikan jawaban yang sama persis dan tidak ada kalimat yang terlewat.
"Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B," interupsi peserta Regu C.
Merespons protes tersebut, dewan juri berdalih dan menganggap bahwa Regu C pada jawaban pertamanya tidak menyebutkan unsur 'pertimbangan DPD'.
Regu C dengan tegas membantah penjelasan juri tersebut. Mereka bahkan sempat meminta audiens yang hadir di ruangan untuk memberikan kesaksian bahwa mereka telah menyebutkan 'pertimbangan DPD'.
Baca juga: Kolom Komentar Instagram SMAN 1 Sambas Banyak Dinon-Aktifkan, hingga soal Nasib Juri LCC 4 Pilar MPR
Meski protes telah dilayangkan dan suasana sempat tegang, dewan juri tetap pada pendiriannya. Hasil akhir perlombaan pun tidak mengalami perubahan.