Bukan Pansos, Ini Alasan David Tobing Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar
David mengajukan gugatan karena mengeklaim memiliki pengalaman serupa dengan peserta dari SMAN 1 Pontianak. Ini pengalamannya yang dimaksud.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Sementara, pada petitumnya, Dadvid memnita hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Soal Peluang Tanding Ulang Buntut Polemik LCC 4 Pilar di Kalbar, Wakil Ketua MPR: Kita Musyawarahkan
Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)