Bukan Pansos, Ini Alasan David Tobing Gugat Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Kalbar
David mengajukan gugatan karena mengeklaim memiliki pengalaman serupa dengan peserta dari SMAN 1 Pontianak. Ini pengalamannya yang dimaksud.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- David Tobing mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap dua juri dan MC dari LCC Empat Pilar MPR.
- Bukan mencari popularitas, David mengatakan pengalaman hampir serupa seperti peserta dari SMAN 1 Pontianak pernah dialaminya pada tahun 2017 lalu.
- Kala itu, dia mengaku merasa dicurangi ketika mencalonkan diri sebagai hakim Agung MA. Dia dinyatakan tidak lolos.
- Namun, ketika KY diminta membuka berkas penilaian, David mengeklaim harusnya dia lolos.
TRIBUNNEWS.COM - Advokat senior, David Tobing, mengungkap alasannya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dua juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR.
Sebagai informasi, David telah mengajukan gugatan yang dimaksud pada Rabu (12/3/2026) dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC.
Sementara pihak tergugat yaitu juri bernama Dyastasita Widya Budi sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI selaku tergugat II.
Lalu juri lainnya yakni Indri Wahyuni yang menjabat Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR dan selaku tergugat III. Serta MC bernama Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.
Dalam gugatannya, David juga menggugat Ketua MPR, Ahmad Muzani selaku tergugat I.
David mengatakan gugatan yang dilayangkan karena pengalaman pribadi yang pernah menimpanya pada tahun 2017 lalu.
Menurutnya, pengalamannya tersebut serupa dengan apa yang menimpa peserta dari SMAN 1 Pontianak dalam kompetisi tersebut.
Baca juga: Kolom Komentar Instagram SMAN 1 Sambas Banyak Dinon-Aktifkan, hingga soal Nasib Juri LCC 4 Pilar MPR
Dia pun membantah bahwa gugatan yang diajukan untuk mencari popularitas terkait peristiwa yang viral ini.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa siswi yang telah menjawab benar tapi disalahkan oleh juri. Hal ini mengingatkan saya pada kejadian yang menimpa saya," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/5/2026).
Diketahui, kompetisi ini menjadi sorotan publik lantaran jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah oleh juri.
Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab sama persis seperti peserta dari SMAN 1 Sambas, juri justru menyatakan jawaban tersebut benar.
Akibatnya, peserta dari SMAN 1 Pontianak mengalami pengurangan lima poin. Sedangkan, peserta dari SMAN 1 Sambas memperoleh tambahan 10 poin.
Sementara, pengalaman yang dimaksud oleh David yakni ketika dirinya berpartisipasi dalam pemilihan hakim agung Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.
Kala itu, David tidak percaya bahwa dirinya tidak terpilih menjadi hakim agung.
Akhirnya, ia pun mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menuntut agar Komisi Yudisial (KY) membuka informasi seperti hasil tes kesehatan, uji kompetensi, penerimaan informasi masyarakat, hingga analisis LHKPN.
Lalu, gugatan itu pun sebagian dikabulkan oleh KIP. Tak terima, lantas KY pun mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada 23 Juli 2019, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan KIP dan menyatakan informasi yang bisa diterima David hanyalah hasil pennilaian kesehatan dan asesmen kepribadian dan kompetensi.
Menurut hasil tersebut, David mengeklaim dirinya seharusnya lolos menjadi hakim agung MA.
"Di mana berdasarkan informasi-informasi tersebut, saya harusnya dinyatakan lolos," jelasnya.
Baca juga: Peserta LCC MPR SMAN 1 Pontianak Akan Bertemu Wapres Gibran, Harap Lomba ke Depannya Bisa Lebih Baik
Gugatan sebagai Warga Negara dan Advokat
David juga menjelaskan kedudukan hukum atau legal standing dirinya dalam gugatannya yakni sebagai warga negara sekaligus advokat.
Hal itu, katanya, mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Sebagai warga negara yang berprofesi advokat, saya berdasarkan Undang-Undang Advokat adalah penegak hukum yang sama kedudukannya dengan jaksa, hakim, dan polisi."
"Sehingga ketika ada warga negara Indonesia yang tidak diberlakukan tidak adil, maka hak saya mengajukan gugatan," katanya dalam video yang diterima Tribunnews.com.
Bentuk Apresiasi
David mengatakan alasan lain mengajukan gugatan yakni sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada peserta dari SMAN 1 Pontianak yang berani mengajukan protes ketika jawabannya disalahkan oleh juri.
Dia mengatakan protes itu menjadi wujud perjuangan untuk menuntut kebenaran.
"Gugatan ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada adik-adik supaya terus berani memperjuangkan kebenaran dan berani terus mengungkap hal-hal yang benar agar keadilan itu merata baagi semua pihak."
"Terus berkarya dan jadikan Indonesia lebih baik dengan keberadaan adik-adik," tegasnya.
Baca juga: Usai Polemik LCC MPR, Tim SMAN 1 Pontianak Diundang Wapres Gibran, Satu Pesawat dengan Selvi
Isi Gugatan
Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
Sementara, pada petitumnya, Dadvid memnita hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Selain itu, David juga memohon agar hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Soal Peluang Tanding Ulang Buntut Polemik LCC 4 Pilar di Kalbar, Wakil Ketua MPR: Kita Musyawarahkan
Lalu, dia turut meinta agar tergugat II dan tergugat III diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pejabat di lingkungan MPR.
"Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," demikian isi petitumnya.
Kemudian, gugatan selanjutnya yakni memohon agar Dyastasita dan Indri agar dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan dari tingkat daerah hingga nasional.
Gugatan yang sama juga ditujukan kepada Shindy agar hakim menyatakan larangan terhadap tergugat untuk menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah hingga nasional.
Terakhir, Dyastasita, Indri, dan Shindy juga diminta untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.
"Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman," jelas David.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.