Prabowo Subianto: Uang Rp10 Triliun dari Satgas PKH Bisa Perbaiki 5.000 Puskesmas
Prabowo Subianto menyebut uang hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dapat dipakai untuk perbaikan ribuan Puskesmas.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung St. Burhanuddin melaporkan total uang yang diserahkan Satgas PKH berjumlah Rp 10,2 triliun.
Menurutnya, penyerahan uang ini sebagai sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan, total Rp10.270.051.886.464," ucapnya.
Uang tersebut di antaranya berasal dari denda administratif senilai Rp 3.423.742.672.359, serta hasil Satgas PKH untuk PBB dan non-PBB senilai Rp 6.846.309.214.105.
Selain denda administratif, Jaksa Agung menyerahkan lahan kawasan hutan tahap VII seluas 2.373.171,75 HA (2,3 Juta Hektare) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pada bulan lalu Satgas PKH juga menyerahkan Rp11,4 triliun kepada negara di Gedung Kejagung RI.
Hal itu menandai capaian besar dalam penertiban denda administratif, penyelamatan keuangan negara, hingga penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang Rp 11.420.104.815.858 kepada kepada negara sebagai wujud transparansi kepada publik.
"Sebagai wujud transparansi kepada publik, kami akan menyerahkan uang sebesar Rp 11.420.104.815.858 ke kas negara," ucap Burhanuddin.
Uang tersebut merupakan hasil dari penagihan administrasi di bidang kehutanan, hasil penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Januari-Maret, dan penerimaan pajak sejak Januari-April 2026.
Selain itu, dari setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 dan PNBP dari denda lingkungan hidup.
Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan.
Sehingga, total Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif hingga pemulihan kerugian keuangan negara Rp 11,4 triliun.
(Tribunnews.com/Gilang P, Suci B)