KPK Kejar Bukti Aliran Dana ke Eks Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi
KPK tengah mempertajam bukti dugaan aliran uang pelicin sekaligus mendalami secara komprehensif peran mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggali keterangan dari pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, serta dua karyawan swasta bernama Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya maraton KPK untuk membongkar praktik kejahatan sistemik mafia impor di tubuh lembaga tersebut.
Jejak rekam Ahmad Dedi sendiri bukan kali ini saja disorot.
Pada tahun 2017 silam, namanya sempat mencuat ketika Kementerian Keuangan menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan miliknya saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.
Skandal suap PT Blueray Cargo ini telah membuka kotak pandora korupsi yang masif di kepabeanan.
Berdasarkan fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tiga bos PT Blueray yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63,1 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut digelontorkan sebagai pelicin guna mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah menjadi 70 persen, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.
Kasus mega-korupsi ini telah menyeret deretan petinggi DJBC ke balik jeruji besi.
Beberapa tersangka yang telah ditahan meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK juga berhasil membongkar keberadaan dua safe house di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan para tersangka untuk menimbun uang panas.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.
Menutup keterangannya, Budi Prasetyo mewakili KPK memberikan imbauan tegas agar seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif demi membongkar tuntas permasalahan sistemik yang telah merugikan penerimaan negara ini.
"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, silakan untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga proses penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini juga bisa berjalan secara efektif," katanya.