KPK Kejar Bukti Aliran Dana ke Eks Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi
KPK tengah mempertajam bukti dugaan aliran uang pelicin sekaligus mendalami secara komprehensif peran mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- KPK tengah mempertajam bukti dugaan aliran uang pelicin sekaligus mendalami secara komprehensif peran mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
- Hal ini terkait skandal rasuah importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Dugaan kuat penyidik mengarah pada penerimaan sejumlah uang oleh Ahmad Dedi dari perusahaan importir PT Blueray Cargo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berhenti pada pemeriksaan awal dalam mengusut tuntas skandal rasuah importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mempertajam bukti dugaan aliran uang pelicin sekaligus mendalami secara komprehensif peran mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Heri Black di Kasus Bea Cukai: Pengusaha Semarang Punya Perusahaan Urus Importasi
Dugaan kuat penyidik mengarah pada penerimaan sejumlah uang oleh Ahmad Dedi dari perusahaan importir PT Blueray Cargo.
Temuan awal ini terungkap dan terus didalami usai penyidik KPK memanggil Dedi sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026).
Menariknya, usai merampungkan pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi, eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai tersebut menunjukkan gelagat yang tidak biasa.
Seakan menghindari cecaran pertanyaan pewarta, Dedi mengambil langkah seribu dan lari terbirit-birit keluar dari Gedung Merah Putih KPK hingga akhirnya menyelinap masuk ke Royal Kuningan Hotel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa indikasi penerimaan uang oleh Dedi demi memuluskan urusan kepabeanan pengusaha importir nakal sudah dikantongi oleh penyidik.
Temuan ini akan terus dikembangkan dan disandingkan dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.
"Tentu ini tidak berhenti dalam pemeriksaan itu saja, penyidik masih akan mendalami dan menelusuri termasuk meminta keterangan sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat adanya informasi awal tersebut. Kita akan lihat nanti seperti apa peran yang bersangkutan. Nanti kami cek polanya seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Terkait desas-desus yang menyebutkan bahwa total nilai penerimaan Ahmad Dedi mencapai 300.000 dolar AS, pihak KPK saat ini masih enggan merinci nominal pastinya.
Hal yang menjadi sorotan penyidik adalah adanya anomali; meski Dedi sudah tidak mengemban jabatan strategis di Bea Cukai, ia diduga kuat masih menerima setoran rutin dari sejumlah perusahaan, termasuk PT Blueray Cargo.
"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang. Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu. Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi tidak dilakukan secara tunggal.
Pada hari yang sama, tim penyidik juga menggali keterangan dari pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, serta dua karyawan swasta bernama Hari Tommy Tanadi dan Hanapi Arbi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya maraton KPK untuk membongkar praktik kejahatan sistemik mafia impor di tubuh lembaga tersebut.
Jejak rekam Ahmad Dedi sendiri bukan kali ini saja disorot.
Pada tahun 2017 silam, namanya sempat mencuat ketika Kementerian Keuangan menyelidiki dugaan kepemilikan rekening mencurigakan miliknya saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II.
Skandal suap PT Blueray Cargo ini telah membuka kotak pandora korupsi yang masif di kepabeanan.
Berdasarkan fakta di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tiga bos PT Blueray yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total nilai fantastis mencapai Rp 63,1 miliar.
Uang puluhan miliar tersebut digelontorkan sebagai pelicin guna mengondisikan parameter pengawasan rule set di jalur merah menjadi 70 persen, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal bisa lolos masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.
Kasus mega-korupsi ini telah menyeret deretan petinggi DJBC ke balik jeruji besi.
Beberapa tersangka yang telah ditahan meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan Sianipar, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK juga berhasil membongkar keberadaan dua safe house di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat yang digunakan para tersangka untuk menimbun uang panas.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar.
Menutup keterangannya, Budi Prasetyo mewakili KPK memberikan imbauan tegas agar seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif demi membongkar tuntas permasalahan sistemik yang telah merugikan penerimaan negara ini.
"Oleh karena itu, kami juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, silakan untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga proses penyidikan perkara di Ditjen Bea dan Cukai ini juga bisa berjalan secara efektif," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.