Sidang Lanjutan Kasus Satelit Orbit Kemhan: Saksi Beberkan Alur Administrasi Proyek Strategis
Keterangan para saksi mengungkap proyek satelit orbit dijalankan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan waktu dan perbedaan pandangan.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Dalam persidangan terungkap bahwa CoP kemudian menjadi dasar bagi pihak Navayo untuk mengirimkan invoice kepada Kementerian Pertahanan
- Dokumen CoP diserahkan langsung oleh pihak Navayo yang didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden sekitar April 2017.
- Dalam persidangan, tim kuasa hukum Leonardi kemudian mempertanyakan sejumlah kesimpulan audit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur kembali menghadirkan sejumlah fakta penting terkait proses administrasi dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026) lalu, keterangan para saksi mengungkap bagaimana proyek strategis yang bertujuan menjaga kedaulatan slot orbit Indonesia itu dijalankan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan waktu, perbedaan pandangan internal, hingga persoalan administrasi yang kini menjadi sorotan dalam perkara hukum tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Satelit Orbit 123, Eks Kapusada Kemhan Singgung Soal Kontrak Sebelum Ada Anggaran
Salah satu fakta yang mengemuka berasal dari keterangan Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri yang saat itu bertugas sebagai anggota tim penyelamatan dan pengelolaan Satelit L-band 123 BT Kemhan.
Dalam persidangan, Masri menjelaskan bahwa dirinya menerima dan menandatangani Certificate of Performance (CoP) milik perusahaan Navayo International AG berdasarkan arahan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan, Bambang Hartawan.
Keterangan itu disampaikan saat kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha SH, menanyakan apakah Leonardi pernah memerintahkan dirinya menerima CoP tersebut.
“Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP?” tanya Rinto.
“Tidak,” jawab Masri di hadapan majelis hakim.
Masri menjelaskan, pada saat itu dirinya lebih banyak menjalankan tugas administrasi, termasuk mengelola surat masuk dan keluar di dalam tim penyelamatan satelit.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan penerimaan maupun penandatanganan CoP karena menganggap dokumen tersebut hanya sebatas tanda terima administrasi.
Menurut dia, sebelum membubuhkan tanda tangan, dirinya sempat melaporkan terlebih dahulu kepada Bambang Hartawan selaku pimpinan tim.
Dari komunikasi tersebut, Masri mengaku mendapat arahan agar dokumen tetap ditandatangani.
“Ditandatangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri menirukan arahan yang diterimanya saat itu.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa CoP tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak Navayo untuk mengirimkan invoice kepada Kementerian Pertahanan.