Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Lanjutan Kasus Satelit Orbit Kemhan: Saksi Beberkan Alur Administrasi Proyek Strategis

Keterangan para saksi mengungkap proyek satelit orbit dijalankan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan waktu dan perbedaan pandangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Satelit Orbit Kemhan: Saksi Beberkan Alur Administrasi Proyek Strategis
Tribunnews.com/Istimewa
SIDANG KASUS SATELIT ORBIT - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur kembali menghadirkan sejumlah fakta penting terkait proses administrasi dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026) lalu keterangan para saksi mengungkap bagaimana proyek strategis yang bertujuan menjaga kedaulatan slot orbit Indonesia itu. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam persidangan terungkap bahwa CoP kemudian menjadi dasar bagi pihak Navayo untuk mengirimkan invoice kepada Kementerian Pertahanan
  • Dokumen CoP diserahkan langsung oleh pihak Navayo yang didampingi Surya Witoelar dan Thomas Van Der Heyden sekitar April 2017.
  • Dalam persidangan, tim kuasa hukum Leonardi kemudian mempertanyakan sejumlah kesimpulan audit.
 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur kembali menghadirkan sejumlah fakta penting terkait proses administrasi dan pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Pertahanan. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026) lalu, keterangan para saksi mengungkap bagaimana proyek strategis yang bertujuan menjaga kedaulatan slot orbit Indonesia itu dijalankan di tengah situasi yang dinilai penuh tekanan waktu, perbedaan pandangan internal, hingga persoalan administrasi yang kini menjadi sorotan dalam perkara hukum tersebut.

Baca juga: Sidang Korupsi Satelit Orbit 123, Eks Kapusada Kemhan Singgung Soal Kontrak Sebelum Ada Anggaran

Salah satu fakta yang mengemuka berasal dari keterangan Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri yang saat itu bertugas sebagai anggota tim penyelamatan dan pengelolaan Satelit L-band 123 BT Kemhan

Dalam persidangan, Masri menjelaskan bahwa dirinya menerima dan menandatangani Certificate of Performance (CoP) milik perusahaan Navayo International AG berdasarkan arahan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan, Bambang Hartawan.

Keterangan itu disampaikan saat kuasa hukum terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha SH, menanyakan apakah Leonardi pernah memerintahkan dirinya menerima CoP tersebut.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

“Ada atau tidak Pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP?” tanya Rinto.

“Tidak,” jawab Masri di hadapan majelis hakim.

Masri menjelaskan, pada saat itu dirinya lebih banyak menjalankan tugas administrasi, termasuk mengelola surat masuk dan keluar di dalam tim penyelamatan satelit. 

Ia mengaku tidak mempermasalahkan penerimaan maupun penandatanganan CoP karena menganggap dokumen tersebut hanya sebatas tanda terima administrasi.

Menurut dia, sebelum membubuhkan tanda tangan, dirinya sempat melaporkan terlebih dahulu kepada Bambang Hartawan selaku pimpinan tim. 

Dari komunikasi tersebut, Masri mengaku mendapat arahan agar dokumen tetap ditandatangani.

“Ditandatangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri menirukan arahan yang diterimanya saat itu.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa CoP tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak Navayo untuk mengirimkan invoice kepada Kementerian Pertahanan. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas