TAUD Sebut Ada Intimidasi terhadap Andrie Yunus di Sidang Militer
TAUD menilai proses persidangan justru berpotensi memperdalam trauma korban dan mengarah pada reviktimisasi terhadap Andrie Yunus.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- TAUD menyoroti jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- TAUD menyebut dugaan intimidasi terlihat dari sejumlah tindakan selama persidangan berlangsung.
- TAUD menilai proses persidangan justru berpotensi memperdalam trauma korban dan mengarah pada reviktimisasi terhadap Andrie Yunus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
TAUD menilai proses persidangan perkara Nomor: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 itu diwarnai dugaan intimidasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban.
Baca juga: Guru Besar FH Unsoed: Seharusnya Peradilan Militer Ditunda, Tunggu Andrie Yunus Sembuh Dulu
TAUD menyebut dugaan intimidasi terlihat dari sejumlah tindakan selama persidangan berlangsung.
“Dugaan tersebut terlihat mulai dari pernyataan Ketua Majelis Hakim yang mendesak Andrie Yunus untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan," kata perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim dalam keterangannya, Kamis (14/05/2026).
Intimidasi lainnya terlihat lewat pihak Oditur Militer II-07 yang datang ke RSCM untuk menemui Andrie Yunus.
"Hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada empat pelaku penyiraman air keras pada sidang 13 Mei 2026,” sambung Afif.
Menurut TAUD, kondisi itu menunjukkan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer.
Sebab dinilai tidak memberikan jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri.
Baca juga: Air Keras Jadi Senjata Makan Tuan, Oknum BAIS TNI Masih Mengalami Rabun Usai Siram Andrie Yunus
TAUD menilai proses persidangan justru berpotensi memperdalam trauma korban dan mengarah pada reviktimisasi terhadap Andrie Yunus.
TAUD juga menyoroti posisi korban dalam persidangan yang dinilai lebih banyak dijadikan objek pembuktian dibanding pihak yang harus dilindungi hak-haknya.
Selain itu, langkah aparat dalam lingkup peradilan militer belum memahami prinsip perlindungan korban dan hak asasi manusia.
“Pernyataan yang mempertanyakan kondisi luka korban, dorongan untuk memaksakan kehadiran korban di tengah proses pemulihan medis, hingga rencana kunjungan aparat militer kepada korban menunjukkan inkompetensi aparatur dalam lingkup peradilan militer dalam memahami prinsip-prinsip perlindungan korban dan hak asasi manusia,” pungkas Alif.