Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL

KPK tengah mendalami keterkaitan antara pengusaha GH dan Heri Black dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS SUAP - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK tengah mendalami keterkaitan antara pengusaha GH dan Heri Black dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang. 

"GH (Gito Huang) sebelumnya sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Tapi karena memang kondisi kesehatan dan yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kita akan jadwalkan kembali. Ya, tentu kita butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR selaku forwarder dalam perkara ini," tuturnya.

Temuan uang pelicin

Perkara rasuah ini sendiri berakar dari temuan aliran dana pelicin senilai total Rp 63,1 miliar dari pihak PT Blueray Cargo. 

Suap tersebut diduga diberikan agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. 

Kasus ini telah menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya Direktur P2 DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kasi Intel Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. 

Sementara itu, kubu pemberi suap yakni pemilik PT Blueray John Field, Manager Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas