Bidik Simpul Korupsi Bea Cukai, KPK Telusuri Koneksi Bos Blueray Cargo dan PSL
KPK tengah mendalami keterkaitan antara pengusaha GH dan Heri Black dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- KPK tengah mendalami kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan pejabat Bea Cukai dengan menelusuri keterkaitan pengusaha GH (pemilik PT Blueray Cargo) dan Heri Black (bos PT PSL).
- Penyidikan difokuskan pada simpul kongkalikong yang diduga memuluskan masuknya barang impor bermasalah tanpa pemeriksaan jalur merah. KPK telah menggeledah kediaman Heri Black dan Pelabuhan Tanjung Emas, menyita kontainer berisi onderdil kendaraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterkaitan antara pengusaha GH dan Heri Black dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Penyidikan ini difokuskan untuk mengurai simpul kongkalikong yang diduga berafiliasi dengan PT Blueray Cargo dalam memuluskan masuknya barang impor bermasalah ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengantongi temuan awal mengenai korelasi kedua pengusaha tersebut.
GH dikabarkan berstatus sebagai beneficial owner PT Blueray Cargo, sementara Heri Black merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) yang memiliki usaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.
Heri disebut-sebut memiliki koneksi luas dengan para pegawai dan pejabat Bea Cukai Tanjung Emas serta Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DIY.
"Nanti kita akan lihat ya, kaitannya seperti apa. Nah ini kan masih simpul-simpul yang kita coba lihat korelasinya seperti apa, sehingga konstruksinya menjadi lebih terang," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Penelusuran terhadap simpul ini semakin diintensifkan setelah penyidik mengamankan bukti tambahan dari penggeledahan di kediaman Heri Black.
Langkah tersebut disusul dengan penggeledahan di lingkungan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa (12/5/2026) lalu, yang berujung pada penyitaan sebuah kontainer berisi onderdil kendaraan.
KPK kini berfokus untuk membongkar tuntas modus operandi perlakuan khusus terhadap barang impor tersebut.
"Bagaimana praktik-praktik dalam importasi barang, bagaimana barang itu harusnya dibatasi atau bahkan dilarang. Misalnya harus masuk jalur merah, tapi kemudian tidak diperiksa. Nah itu seperti apa mekanismenya. Nah apakah ada perlakuan-perlakuan khusus? Oleh siapa? Mengapa? Bagaimana? Jumlahnya berapa? Nah itu kita akan terus dalami," ujar Budi.
Untuk memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana suap, penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gito Huang dan Heri Black sebagai saksi.
Namun, keduanya mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.
Gito tidak hadir pada agenda pemeriksaan Kamis (12/3/2026) lalu, sedangkan Heri Black mangkir pada Jumat (8/5/2026).
Merespons hal tersebut, KPK memastikan akan segera melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi.
Budi memaparkan alasan di balik ketidakhadiran Gito dan menegaskan vitalnya kesaksian pengusaha tersebut.
"GH (Gito Huang) sebelumnya sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Tapi karena memang kondisi kesehatan dan yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kita akan jadwalkan kembali. Ya, tentu kita butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR selaku forwarder dalam perkara ini," tuturnya.
Temuan uang pelicin
Perkara rasuah ini sendiri berakar dari temuan aliran dana pelicin senilai total Rp 63,1 miliar dari pihak PT Blueray Cargo.
Suap tersebut diduga diberikan agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini telah menjerat sejumlah pejabat teras Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya Direktur P2 DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, serta Kasi Intel Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Sementara itu, kubu pemberi suap yakni pemilik PT Blueray John Field, Manager Operasional Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.