Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bicara Legitimasi Perkara, Pakar Soroti Langkah KPK dalam Kasus Bea Cukai

Operasi KPK di Bea Cukai sorotan, pakar nilai ada kelemahan prosedur pemanggilan saksi Heri Black yang bisa pengaruhi legitimasi.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Bicara Legitimasi Perkara, Pakar Soroti Langkah KPK dalam Kasus Bea Cukai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI GEDUNG KPK - Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Operasi KPK di Bea Cukai sorotan, pakar nilai ada kelemahan prosedur pemanggilan saksi Heri Black yang bisa pengaruhi legitimasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kehadiran perwakilan dari pihak Heri Black di lokasi penggeledahan merupakan standar operasional yang penting untuk pemenuhan kelengkapan administrasi hukum. 

Meskipun enggan merinci identitas pasti dari perwakilan yang mengawasi jalannya penggeledahan, Budi menegaskan bahwa penyidik sangat membutuhkan validasi dari mereka setelah proses pencarian barang bukti selesai dilakukan.

"Yang pasti dalam suatu penggeledahan, ada pihak-pihak yang bersangkutan, bisa keluarganya, bisa siapapun yang bisa mewakili sebagai pihak yang bersangkutan. Karena kami butuh juga tanda tangan berita acara penyitaan," ucap Budi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam operasi yang digelar di rumah sosok yang kerap dijuluki "Crazy Rich Semarang" tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE). 

Dari hasil sitaan yang disaksikan oleh pihak HeriBlack itu, lembaga antirasuah mendapati adanya temuan krusial berupa jejak manuver yang sengaja dirancang untuk menghalangi proses hukum, serta indikasi pengondisian perkara Bea Cukai oleh pihak eksternal.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik. Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE," terang Budi menjelaskan temuan tersebut.

KPK saat ini tengah memfokuskan pendalaman terhadap peran Heri Black dalam pusaran kasus rasuah ini. 

Rekomendasi Untuk Anda

Heri diketahui merupakan bos dari PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga berafiliasi kuat dengan PT Blueray Cargo.

Budi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Heri Black, menyusul mangkirnya sang pengusaha pada panggilan Jumat, 8 Mei 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Ini temuan dalam penggeledahan. Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang. Jadi tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini. Supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa," ujar Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Sosok Heri Black di Kasus Bea Cukai: Pengusaha Semarang Punya Perusahaan Urus Importasi

Serangkaian operasi penggeledahan di Semarang ini menjadi langkah strategis KPK dalam membongkar skandal mafia impor bernilai puluhan miliar rupiah. 

Berdasarkan konstruksi perkara, petinggi PT Blueray Cargo diduga telah menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total aliran dana mencapai Rp 63,1 miliar. 

Uang pelicin tersebut disinyalir sebagai jatah untuk mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor yang bermasalah bisa lolos ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik yang ketat.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari pihak swasta dan para pejabat tinggi DJBC, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas