Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bagaimana Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Wajib atau Sunnah?

Kurban menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT bagi Muslim yang mampu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Bagaimana Hukum Berkurban bagi yang Mampu, Wajib atau Sunnah?
Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Pedagang mempersiapkan lapak untuk penjualan kambing dan sapi di kawasan Ketintang Madya Surabaya, Rabu (6/5/2026). Kurban dalam Islam adalah ibadah menyembelih hewan pada Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan hadis. Ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban bagi yang mampu, ada yang mewajibkan (Mazhab Hanafi) dan mayoritas menyatakan sunnah muakkad (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali). SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Ringkasan Berita:
  • Kurban dalam Islam adalah ibadah menyembelih hewan pada Idul Adha dan hari tasyrik sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Ulama berbeda pendapat tentang hukum kurban bagi yang mampu, ada yang mewajibkan (Mazhab Hanafi) dan mayoritas menyatakan sunnah muakkad (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali).
  • Meski berbeda pandangan, kurban tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT bagi Muslim yang mampu.

TRIBUNNEWS.COM - Kurban dalam Islam berasal dari kata “qarraba” yang berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam istilah syariat, kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada waktu tertentu dengan niat ibadah kepada Allah SWT, yang dilaksanakan mulai 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik.

Kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Perintah berkurban juga disebutkan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini menjadi salah satu dasar utama disyariatkannya ibadah kurban dalam Islam sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dalil dan Keutamaan Ibadah Kurban

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Al-Qur’an, banyak hadis yang menjelaskan keutamaan ibadah kurban. Salah satunya, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat istimewa di sisi Allah SWT, terutama pada hari raya Idul Adha.

Seseorang dianggap mampu berkurban jika ia memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada hari-hari Idul Adha.

Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar Hari Ini Pukul 18.00 WIB, Cek Hasilnya di Sini

Artinya, jika seseorang mampu membeli hewan kurban tanpa mengganggu nafkah keluarga, ia tergolong mampu.

Lantas, bagaimana hukum kurban bagi muslim yang mampu?

Hukum Kurban bagi yang Mampu Menurut Ulama

Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kurban bagi Muslim yang mampu.

Perbedaan ini didasarkan pada cara memahami dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur’an dan hadis.

1. Pendapat yang Mengatakan Wajib

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas