Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat

Meutya menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memuat penyerahan data kependudukan Indonesia kepada negara lain

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke Amerika Serikat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KOMDIGI TRANSFER DATA  - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Menkomdigi Meutya Hafid, membantah adanya transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
  • Meutya menjelaskan, mekanisme pertukaran data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Meutya menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memuat penyerahan data kependudukan Indonesia kepada pemerintah negara lain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, membantah adanya transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Menkomdigi Sebut Banyak Nomor Telepon Penipu Catut Nama Anggota DPR untuk Minta Sumbangan

"Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya dalam rapat. 

Meutya menjelaskan, mekanisme pertukaran data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Menurut dia, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam setiap proses pertukaran data yang melibatkan negara lain.

Ia mengatakan, Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa pertukaran data pribadi antarnegara harus dilakukan secara setara dan memenuhi prinsip perlindungan data.

Karena itu, Meutya menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memuat penyerahan data kependudukan Indonesia kepada pemerintah negara lain.

Baca juga: Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Dana Turun 30 Persen

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara," ujar Meutya. 

Meutya menambahkan, setiap proses pertukaran data tetap harus melalui prosedur penilaian sesuai aturan yang berlaku dalam UU PDP.

"Sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," imbuhnya. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas