Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Ilham Pradipta Mengaku Belum Puas 3 Oknum TNI Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Keluarga mengaku belum puas dengan tuntutan yang dijatuhkan oditur militer terhadap 3 oknum TNI dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN .

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Ilham Pradipta Mengaku Belum Puas 3 Oknum TNI Dituntut 4-12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PEMBUNUHAN - Taufan, selaku kakak korban Mohamad Ilham Pradipta, saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta untuk tiga oknum TNI terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Keluarga Ilham Pradipta mengaku belum puas dengan tuntutan terhadap tiga oknum TNI
  • Keluarga mengaku sulit untuk mengatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat dan pemufakatan jahat yang melibatkan banyak orang dalam kasus pembunuhan terhadap Ilham
  • Taufan berharap kejadian menimpa Ilham Pradipta tidak terulang di kemudian hari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mengaku belum puas dengan tuntutan yang dijatuhkan oditur militer terhadap tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta

Dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta, Serka M Nasir dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau TNI AD.

Kemudian Kopda Feri Herianto dituntut pidana pokok penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer atau TNI AD. 

Kemudian Serka Frengky Yaru dituntut pidana pokok penjara selama 4 tahun.

"Kami belum puas menerima keputusan seperti yang sebagaimana disampaikan oditur," kata kakak Ilham Pradipta, Taufan, saat ditemui di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Taufan menuturkan, sulit bagi pihak keluarga untuk mengatakan tidak adanya mens rea atau niat jahat, pemufakatan jahat yang melibatkan banyak orang dalam kasus pembunuhan terhadap sang adik.

Baca juga: Istri Ilham Pradipta Menangis Minta Majelis Hakim Tak Ringankan Hukuman Bagi 3 Terdakwa Anggota TNI

Rekomendasi Untuk Anda

Taufan mengatakan agar kejadian yang melibatkan sang adik sebagai korban tidak terulang di kemudian hari.

"Ini bukan soal semata-mata adik kandung kami, almarhum Mohamad Ilham Pradipta, tetapi juga ini sebagai contoh yang tidak boleh terulang, khususnya di dunia perbankan," jelasnya.

"Kita tahu bahwa ini adalah kejahatan yang sangat serius yang melibatkan sejumlah banyak orang," ucap Taufan.

Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Ketiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana.

Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.

Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.

Untuk itu, oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.

Baca juga: Menanti Kesaksian Istri & Mertua di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Hari Ini

Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim pengadilan milter untuk menyatakan Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah telah melakukan merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam tuntutan tersebut, oditur militer menyatakan motif ketiga terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan uang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas