GPCI Temui Pimpinan MPR Minta Bantuan Bebaskan 5 WNI yang Ditahan Israel
GPCI minta pemerintah ambil langkah diplomatik membebaskan 5 WNI relawan kemanusiaan yang ditahan pasukan Israel saat berlayar menuju Jalur Gaza.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
“Tentunya, misi ini adalah upaya masyarakat sipil yang sah dan legal ya, melalui jalur perairan internasional yang tentunya adalah dilindungi dengan aturan-aturan,” ucap Irvan.
Irvan berharap pemerintah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan ikut memberikan perlindungan kepada WNI yang kini ditahan Israel, sekaligus membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Terpisah, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyebut terdapat sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam GPCI dan mengikuti pelayaran menuju Gaza dalam misi kemanusiaan.
“Berdasarkan informasi per pagi ini, dari total 9 WNI anggota Global Peace Convoy Indonesia atau GPCI yang tergabung dalam misi GSF 2.0, sebanyak 5 WNI dilaporkan telah ditangkap oleh militer Israel di sekitar Perairan Siprus atau Mediterania Timur. Sementara itu, 4 WNI lainnya yang berada di 2 kapal berbeda diketahui masih berlayar di sekitar Perairan Siprus,” kata Juru Bicara Kemenlu Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Baca juga: Cerita 2 Jurnalis Republika Ditahan Tentara Israel, Berawal Keinginan Selesaikan Misi Kemanusiaan
Berdasarkan informasi GPCI, WNI yang ditangkap adalah jurnalis dan aktivis.
Aktivis yang ditangkap adalah Andi Angga Prasadewa yang menaiki kapal Josef.
Kemudian, tiga orang wartawan yang berada di kapal Ozgurluk yakni Thoudy Badai (Republika) Rahendro Herubowo (iNews), dan Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo).
Selain itu, jurnalis Republika Bambang Noroyono atau Abeng berada di kapal berbeda, yakni BoraLize.
Adapun empat WNI lain yang masih melanjutkan pelayaran adalah Hendro, As’ad, Herman, dan Ronggo. Mereka berada di kapal Karsi, Sadabat, dan Zefiro.