Apa Hukum Berkurban dengan Hewan Kurus? Ini yang Dianjurkan Rasulullah SAW & Para Ulama
Apa hukum kurban dengan hewan kurus? Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan agar umat Muslim memilih hewan kurban yang layak dan berkualitas.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan agar umat Muslim memilih hewan kurban yang layak dan berkualitas, baik kambing, sapi, maupun unta.
- Para ulama sepakat tentang kesunahan dan anjuran berkurban dengan hewan gemuk yang dagingnya banyak.
- Sebelum disembelih pada hari Idul Adha, disunahkan agar hewan kurban dirawat terlebih dahulu hingga gemuk, sebagaimana telah dilakukan para sahabat Nabi Muhammad SAW di Madinah.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, umat Islam mulai mempersiapkan hewan terbaik untuk dijadikan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT.
Di tengah meningkatnya kebutuhan hewan kurban setiap tahun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas masyarakat, yakni bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang kurus dan apakah kurban tersebut tetap sah menurut syariat Islam.
Pertanyaan ini menjadi penting karena ibadah kurban tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga berkaitan dengan syarat sah serta anjuran memilih hewan terbaik sebagai bentuk pengorbanan dan ketakwaan.
Dalam ajaran Islam, hewan kurban yang disembelih saat Idul Adha dianjurkan berada dalam kondisi sehat, cukup umur, tidak cacat, dan memiliki tubuh yang baik.
Rasulullah SAW juga memberikan tuntunan agar umat Muslim memilih hewan kurban yang layak dan berkualitas, baik kambing, sapi, maupun unta.
Karena itu, kondisi fisik hewan seperti terlalu kurus, sakit, pincang, atau mengalami cacat tertentu menjadi perhatian penting sebelum hewan disembelih pada hari raya kurban maupun hari tasyrik.
Selain sebagai bentuk kesempurnaan ibadah, memilih hewan terbaik juga mencerminkan keikhlasan dan kesungguhan seseorang dalam berkurban.
Pada momentum Idul Adha 2026 nanti, jutaan umat Islam di berbagai daerah diperkirakan kembali melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara serentak.
Banyak masyarakat mulai mencari penjelasan mengenai hukum kurban dengan hewan kurus, ciri-ciri hewan kurban yang dianjurkan, hingga ketentuan sah kurban menurut ulama.
Pemahaman ini penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga membawa keberkahan, nilai ibadah yang sempurna, serta manfaat yang besar bagi masyarakat yang menerima daging kurban.
Lantas, apa hukum kurban dengan hewan kurus?
Hukum Berkurban dengan Hewan Kurus
Berdasarkan Buku Fikih Kurban Praktis, Panduan Menyempurnakan Ibadah Idul Adha yang disusun Tim Layanan Syariah Kementerian Agama RI (Kemenag RI), umat Islam disunnahkan berkurban dengan hewan yang gemuk.
Baca juga: Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Berkurban dengan hewan yang bagus dan gemuk hukumnya sunah dan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Albaihaqi dan Hakim disebutkan bahwa Nabi Saw. bersabda;
إِنَّ أَحَبَّ الصَّحَايَا إِلَى اللَّهِ أَغْلَاهَا وَأَسْمَنُهَا.
"Sesungguhnya kurban yang paling dicintai Allah adalah hewan paling mahal dan paling gemuk."