Perlukah UU Anti-Spionase di Indonesia? Ini Kata Pakar HI UI
Pakar Hubungan Internasional Edy Prasetyono, menilai Indonesia perlu segera memiliki regulasi khusus anti-spionase nasional.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Karena itu, Ia mendorong pembentukan undang-undang yang mengatur persoalan tersebut, termasuk regulasi khusus anti-spionase.
Sementara itu, Kepala Program Pascasarjana HI FISIP UI, Ali Wibisono, menilai Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran operasi spionase.
Mulai dari penyadapan hingga pencurian informasi strategis.
Ia menyoroti maraknya serangan siber dan aksi pencurian data yang berkaitan dengan posisi Indonesia dalam sengketa Laut China Selatan serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Ali menilai belum adanya regulasi yang kuat menyebabkan upaya kontra-spionase dilakukan secara terpisah dan rentan terhadap ego sektoral antarinstansi.
Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keamanan nasional, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan dunia internasional terhadap kemampuan Indonesia menjaga informasi sensitif.
“Kalau negara lain ragu informasi dan teknologinya aman di Indonesia, kerja sama strategis bisa terhambat,” ungkapnya. (*)