Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oditur Militer Hadirkan Dua Dokter Spesialis yang Menangani Andrie Yunus di Persidangan

Kedua dokter yang dihadirkan adalah dr Parintosa dan dokter spesialis mata yang juga menangani Andrie sejak awal yakni dr Faraby Martha.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Oditur Militer Hadirkan Dua Dokter Spesialis yang Menangani Andrie Yunus di Persidangan
Tribunnews.com/Gita Irawan
HADIRKAN DOKTER - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dokter spesialis bedah plastik sekaligus Ketua Tim Medis yang menangani Andrie dr Parintosa (kemeja biru) dan dokter spesialis mata yang juga menangani Andrie sejak awal yakni dr Faraby Martha (kemeja gelap) dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai ahli dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Dalam sidang perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta (20 Mei 2026), Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua dokter spesialis dari RSCM: dr Parintosa (bedah plastik, Ketua Tim Medis) dan dr Faraby Martha (spesialis mata). 
  • Keduanya memberikan keterangan ahli mengenai kondisi medis Andrie sejak awal hingga terkini.
  • Sidang juga menghadirkan empat terdakwa, oknum personel BAIS TNI.
  • Surat tuntutan akan dibacakan setelah pendapat ahli selesai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan dua dokter spesialis dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dokter Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai ahli tambahan dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kedua dokter yang dihadirkan adalah Ketua Tim Medis yang menangani Andrie dr Parintosa dan dokter spesialis mata yang juga menangani Andrie sejak awal yakni dr Faraby Martha.

Pihak penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim juga sepakat untuk mendengar keterangan dan pendapat ahli di persidangan.

Keduanya juga diambil sumpah sebagai ahli dalam persidangan.

Keduanya dihadirkan untuk mengetahui kondisi medis yang dialami Andrie akibat perbuatan para terdakwa sejak awal hingga kondisi terkini.

Keempat terdakwa yakni oknum personel Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka juga dihadirkan dalam persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Rencananya, surat tuntutan akan dibacakan setelah persidangan mendengar pendapat ahli.

Hingga kini, total sebanyak delapan saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan. 

Lima saksi di antaranya merupakan personel BAIS TNI yakni Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi membantah ada perintah darinya terkait serangan itu.

Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution juga menyatakan para terdakwa mengaku tidak menerima perintah terkait aksi tersebut saat permintaan keterangan di internal BAIS TNI.

Keduanya juga menyatakan tidak ada yang mencurigakan dari para terdakwa sebelum aksi itu dilakukan pada Kamis (12/3/2026) lalu.

Selanjutnya, sidang juga menghadirkan tiga orang saksi dari warga sipil yang membantu Andrie pada saat kejadian.

Dua di antaranya bahkan sempat mengejar para pelaku, namun gagal.

Tim penasihat hukum para terdakwa juga sebelumnya telah menghadirkan tiga ahli dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas