Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban? Lengkap dengan Hukum Pembagiannya dalam Islam
Ibadah kurban dilaksanakan setiap Idul Adha, simak hukum pembagian, golongan penerima, dan penjelasannya dalam Islam.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penyembelihan hewan kurban biasanya diadakan pada saat Hari Raya Idul Adha.
Nantinya setelah disembelih, daging kurban akan dibagikan sesuai dengan hukum pembagian yang sah menurut Islam.
Pembagian daging kurban memiliki aturan tersendiri agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Daging Kurban?
Dalam Islam, daging kurban dapat dibagikan kepada beberapa golongan.
Mengutip dari baznas.go.id, berikut golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Fakir dan miskin
Ini adalah golongan utama yang harus diprioritaskan, fakir miskin adalah orang-orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Kerabat dan tetangga
Dalam Islam sangat ditekankan untuk menjaga silaturahmi serta memperhatikan lingkungan sekitar, salah satunya kerabat dan tetangga, maka dari itu kerabat dan tetangga ini berhak mendapatkan daging kurban.
Baca juga: Dalil tentang Kurban dalam Al-Quran, Lengkap dengan Artinya
3. Musafir yang kehabisan bekal
Musafir yang sedang mengalami kesulitan tetap termasuk golongan mustahiq yang berhak memperoleh daging kurban.
4. Amil atau panitia kurban
Amil atau panitia kurban adalah orang yang bekerja mengurus proses kurban tanpa menerima upah, menurut sebagian ulama, boleh mendapatkan bagian daging sebagai bentuk penghargaan atas usaha mereka.
5. Diri sendiri dan keluarga
Orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging kurban, tetapi dianjurkan untuk memprioritaskan distribusi kepada yang membutuhkan.
Baca juga: Kurban Unta untuk Berapa Orang? Simak Dalil dan Pendapat Ulama