KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Dalami Skandal Korupsi Kuota Haji
KPK memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, Rabu (20/5/2026)
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Skandal korupsi kuota haji ini telah menjadi sorotan tajam publik mengingat kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sangat fantastis.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam memanipulasi kuota haji reguler menjadi haji khusus (termasuk skema tanpa antrean/T0) ini telah merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus ini.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK juga tercatat telah menyita berbagai aset para tersangka dengan nilai total melebihi Rp 100 miliar.