Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus Korupsi Rekayasa Ekspor Sawit
Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi dugaan korupsi rekayasa ekspor CPO.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ujarnya.
Menurut Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara serta tata kelola komoditas strategis CPO.
"Yaitu di antaranya adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini," tuturnya.
Selain tiga penyelenggara negara tersebut, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta yakni;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO
- VNR selaku Direktur PT SIP
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.