Anggota Komisi III DPR Ingatkan Penegakan Hukum Harus Profesional dan Berkeadilan
Anggota Komisi III DPR Mercy Chriesty Barends, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dinamika penegakan hukum dalam konflik masyarakat adat
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dinamika penegakan hukum dalam konflik masyarakat adat
- Menurut Mercy Barends, setiap proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dinamika penegakan hukum dalam konflik antara masyarakat adat dan aktivitas pertambangan PT NHM di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Ia menyoroti terkait penetapan tersangka dan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah warga, termasuk perempuan adat pembela HAM, Afrida Erna Ngato.
Menurut Mercy Barends, setiap proses penegakan hukum wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law.
"Negara hukum mensyaratkan persamaan dihadapan hukum (equality before the law), serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap warga negara, terlebih masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas ruang hidup, tanah, dan lingkungan mereka. Hentikan Kriminalisasi bagi saudara-saudara kami di Maluku Utara," ujar Mercy kepada wartawan Rabu (20/5/2026).
Mercy menambahkan, beberapa hari lalu, tepatnya pada 18 Mei 2026, Komisi III DPR RI baru saja melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang secara khusus membahas berbagai persoalan konflik agraria dan dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam kesimpulan rapat tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan pendekatan Restorative Justice melalui dialog, mediasi, dan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak.
"Konflik agraria bukan semata persoalan pidana. Penyelesaiannya harus mengutamakan dialog, mediasi, dan pendekatan Restorative Justice. Dengan demikian, penggunaan instrumen hukum pidana harus menjadi the last option, bukan pilihan pertama dalam menghadapi konflik masyarakat dan sumber daya alam," ujar Mercy.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat hukum adat dari berbagai bentuk kriminalisasi yang kerap terjadi di lapangan.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy menyadari bahwa konflik sumber daya alam dan konflik agraria adalah konflik struktural yang harus dipahami secara menyeluruh, termasuk konteks ketimpangan relasi kuasa, hak konstitusional masyarakat adat, serta dampak sosial, budaya, dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
"Pendekatan represif justru berpotensi memperuncing konflik, cenderung mengagitasi masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup, dan berakhir dengan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum," tuturnya.
Di sisi lain, Mercy menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum oleh institusi kepolisian, diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memastikan asas keadilan di hadapan hukum, perlindungan keamanan bagi warga, termasuk pembela HAM, dan masyarakat adat.
"Institusi kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menjaga kondusifitas situasi di lapangan. Karena itu, aparat diharapkan memberikan perlindungan terhadap pembela HAM, menjaga stabilitas sosial, serta menghentikan berbagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan hak-haknya," tegas Mercy.
Mercy juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan pembela HAM, masyarakat adat, serta komunitas rentan merupakan bagian dari mandat konstitusi dan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen hak asasi manusia.
Ia mendorong adanya pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur hukum, maupun pelanggaran HAM dalam penanganan konflik di Halmahera Utara.
"Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara. Pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat adat. Negara tidak boleh membiarkan ruang demokrasi dan pembelaan HAM direduksi dalam bentuk kriminalisasi secara semena-mena," tutur Mercy Barends.
Baca juga: Dari Halmahera Utara hingga Halmahera Barat, NHM Peduli Dampingi Warga Pascabencana