Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pengamat Usul Prabowo Beri BLT Sementara Imbas Harga BBM Naik, Era Jokowi Rp150 Ribu per Bulan

Pengamat meminta Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan BLT sementara selama 3-4 bulan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie

Ringkasan Berita:
  • Firre meminta agar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan BLT sementara selama 3-4 bulan, terutama untuk masyarakat miskin dan rentan.
  • Firre menyampaikan saat harga BBM naik saat era Presiden Jokowi pada 2022 lalu, pemerintah memberikan BLT BBM sementara sebesar Rp150 ribu per bulan.
  • Firre mengatakan, program BLT BBM 2022 menunjukkan bahwa kompensasi sosial yang diumumkan bersamaan dengan kenaikan harga dapat mengurangi guncangan daya beli dan memberi narasi keadilan fiskal.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Kebijakan Publik Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) sekaligus Dosen Fisipol, Universitas Negeri Surabaya, Dr. Firre An Suprapto, S.AP, mengusulkan agar Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sementara akibat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi naik.

PT Pertamina Patra Niaga diketahui menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari sebelumnya Rp12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) menjadi Rp17.000 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter, mulai Rabu (10/6/2026).

Atas kenaikan harga BBM ini, masyarakat mengaku keberatan dan terlalu mahal.

Oleh karena itu, Firre meminta agar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan BLT sementara selama 3-4 bulan, terutama untuk masyarakat yang masuk dalam peringkat 40 persen strata terbawah dari segi tingkat kesejahteraan atau pendapatan secara nasional atau desil 1-4.

"Pemerintah dapat menyalurkan BLT sementara 3–4 bulan kepada rumah tangga miskin dan rentan, terutama desil 1–4," ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews pada Kamis (11/6/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hal ini, Firre mengatakan Pemerintah bisa menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, atau basis data sosial-ekonomi nasional yang telah diperbarui. 

Firre lantas memberikan contoh saat era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan BLT sementara ketika harga BBM naik pada 2022 lalu.

"Model BLT BBM 2022 memberi Rp150.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp600.000 kepada 20,65 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan anggaran Rp12,4 triliun," ucapnya.

Adapun saat itu, harga BBM Pertalite naik dari harga Rp7.650/liter menjadi Rp10.000/liter. Kemudian Solar subsidi dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter. 

Sedangkan Pertamax dari Rp12.500/liter menjadi Rp14.500/liter yang berlaku satu jam setelah diumumkan.

Selain BLT sementara, Jokowi juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp600.000.

Baca juga: Harga BBM Sudah Naik, Masyarakat Minta Prabowo Nahan Bank Tak Naikkan Bunga KPR: Berat Pengeluaran

Jokowi juga memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum, yaitu sebesar Rp2,17 triliun, untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan.

"Pada 2022, pemerintah menaikkan harga Pertalite, Solar, dan Pertamax, lalu mengalihkan sebagian subsidi menjadi BLT BBM, bantuan subsidi upah, dan bantuan untuk angkutan umum, ojek daring, serta nelayan," paparnya.

Firre mengatakan, program BLT BBM 2022 itu menunjukkan bahwa kompensasi sosial yang diumumkan bersamaan dengan kenaikan harga dapat mengurangi guncangan daya beli dan memberi narasi keadilan fiskal.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas