Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Komisi V DPR Daniel Johan Ingatkan PP Ekspor Satu Pintu Prabowo Tak Jadi Ajang Rente

Daniel Johan mewanti-wanti agar kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam satu pintu melalui BUMN tidak berakhir menjadi ajang rente

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi V DPR Daniel Johan Ingatkan PP Ekspor Satu Pintu Prabowo Tak Jadi Ajang Rente
Fersianus Waku
PIDATO PRABOWO - Potret anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Ia mewanti-wanti agar kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam satu pintu melalui BUMN tidak berakhir menjadi ajang rente 

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan PP ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor. 

BUMN yang ditunjuk akan berfungsi sebagai marketing facility yang meneruskan hasil penjualan kepada pelaku usaha terkait. 

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat paripurna mengenai penyampaian kerangka ekonomi makro (KEM) dan pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta monitoring terhadap perdagangan komoditas penting nasional di pasar internasional. 

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adala langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Eks Danjen Kopassus itu mengatakan pemerintah menetapkan sektor energi, perkebunan, dan mineral sebagai prioritas awal dari implementasi peraturan ini.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati penjualan wajib melalui BUMN, Prabowo meluruskan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan keuangan atau hak-hak dari para pelaku usaha sektor swasta. BUMN yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran resmi milik negara untuk menyalurkan komoditas tersebut.

Prabowo memastikan bahwa seluruh dana atau hasil yang didapatkan dari transaksi internasional tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada perusahaan pengelola yang bersangkutan. Pengawasan ketat akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam skema baru ini.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," imbuhnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas