Kasus Satelit Orbit Kemhan, Terdakwa Bebas Demi Hukum tapi Dilarang Keluar Indonesia
Hakim menjelaskan bahwa akan ada surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Eko Sutriyanto
"Kami menghargai proses yang ada dan kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas," katanya.
Diketahui Laksda Purnawirawan Leonardi adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (2012-2021) yang disidang pada April 2026. Ia didakwa merugikan negara Rp306 miliar, namun Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan tersebut juga mengatakan dijebak untuk meneken kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Dalam sidang, Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) merasa terkecoh karena tidak diberitahu bahwa anggaran proyek yang awalnya masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) di 2016 namun kemudian dilakukan self blocking saksi Syaugi.
Sementara itu, Syaugi menilai dirinya tidak punya kewajiban untuk melapor dan menganggap Leonardi mengetahui adanya self blocking dari staf dan anak buahnya yang ada di jajaran Baranahan.
Syaugi mengaku bahwa dirinya mendapat perintah dari Sekjen Kemhan di tahun 2016, Widodo untuk membuat surat self blocking dan dikirimkan ke Kemenkeu. Ia menilai tidak diperlukan surat tembusan kepada terdakwa karena dirasa sudah sesuai prosedur.
Ia menyebut alasan dilakukan pengembalian anggaran ke negara karena adanya Inpres Nomor 8 tahun 2016 terkait penghematan keuangan. Syaugi mengatakan aturan itulah yang menjadi dasar dilakukan self blocking mata anggaran untuk pengadaan satelit slot orbit 123 BT.