Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surat Terbuka IDAI untuk Dadan dan Jajaran BGN soal Susu Formula

IDAI soroti distribusi susu formula di Program MBG 2026, minta pemerintah prioritaskan ASI dan pangan lokal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Surat Terbuka IDAI untuk Dadan dan Jajaran BGN soal Susu Formula
Instagram/@idai_ig
SURAT UNTUK BGN - Surat terbuka IDAI untuk Dadan dan jajaran BGN soal susu formula 

Ringkasan Berita:
  • IDAI meminta pemerintah meninjau ulang rencana distribusi susu formula dalam Program MBG 2026.
  • Dokter anak menilai pemberian formula massal tanpa indikasi medis berpotensi mengganggu capaian ASI eksklusif.
  • IDAI mendorong intervensi gizi berbasis pangan lokal dan perlindungan laktasi sesuai aturan kesehatan nasional.

TRIBUNNEWS.COM – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyoroti adanya potensi ketidaksinkronan kebijakan dalam rencana penyediaan susu formula pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026.

Melalui pernyataan sikap bersama Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik, IDAI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan harmonisasi kebijakan dengan regulasi kesehatan nasional serta standar global terkait perlindungan pemberian ASI.

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan IDAI, organisasi profesi dokter anak itu mengkritisi adanya rekomendasi memasukkan produk susu formula lanjutan dan formula pertumbuhan bagi anak usia di atas enam bulan secara massal tanpa indikasi medis spesifik.

IDAI menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan laktasi yang selama ini menjadi pijakan utama dalam upaya pemenuhan gizi anak dan percepatan penurunan stunting di Indonesia.

“Pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi,” tulis IDAI dengan mengutip Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

IDAI menegaskan rekomendasi global dari World Health Organization (WHO) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) tetap menempatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama sebagai standar utama nutrisi bayi.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah itu, pemberian ASI dianjurkan tetap dilanjutkan hingga usia dua tahun atau lebih disertai MPASI yang adekuat.

IDAI juga menyinggung aturan nasional yang dianggap sudah jelas mengatur perlindungan praktik menyusui.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan kecuali terdapat indikasi medis. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat juga diwajibkan mendukung program ASI eksklusif.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan Indonesia juga terikat pada WHO International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes yang mengamanatkan negara untuk melindungi praktik menyusui dari intervensi promosi produk pengganti ASI tanpa indikasi medis.

Baca juga: KPK Soroti BGN: Lembaga Baru, Infrastruktur Belum Siap, Tapi Kelola Anggaran Jumbo MBG

IDAI menilai distribusi susu formula secara massal tanpa pengawasan medis dapat memunculkan persoalan baru, mulai dari terganggunya capaian ASI eksklusif hingga potensi meningkatnya ketergantungan terhadap produk industri pangan olahan.

Dalam bagian analisis saintifik dan epidemiologis, IDAI menyebut susu formula merupakan kategori Pangan Olahan Diet Khusus (PDK) yang seharusnya digunakan berdasarkan kebutuhan medis individual, bukan melalui pendekatan distribusi massal.

“Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional oleh lembaga negara tanpa disertai proteksi laktasi yang ketat dapat berpotensi besar memfasilitasi cross-promotion, menurunkan angka keberhasilan laktasi, menurunkan angka ASI eksklusif,” tulis IDAI.

IDAI juga menekankan upaya pencegahan stunting yang terbukti efektif secara klinis ialah pemberian MPASI berbasis protein hewani dari pangan lokal seperti telur, ikan, dan daging, bukan substitusi berbasis ultra-processed food berupa susu formula.

Dalam rekomendasinya kepada pemerintah, khususnya BGN, IDAI meminta agar seluruh kebijakan intervensi gizi nasional diselaraskan dengan pedoman Kementerian Kesehatan, Undang-Undang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta kode internasional WHO terkait pemasaran produk pengganti ASI.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas