Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?

Islam memperbolehkan orang yang berkurban memakan sebagian daging kurban, namun ada aturan yang perlu dipahami.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?
Tribunnews/Jeprima
HEWAN KURBAN - Melihat lapak penjualan hewan kurban di Jakarta, Kamis (14/5/2026). Menjelang Idul Adha, para pedagang hewan musiman mulai menjajakan hewan kurban mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 40 juta tergantung pada beratnya. Pedagang mengaku sapi kurban jenis Limousin, PO, dan Simental tersebut berasal dari peternak di Jawa Tengah, seperti Kebumen, Wonogiri, dan Bumiayu. 

Ringkasan Berita:
  1. Orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban.
  2. Pembagian umum daging kurban adalah sepertiga untuk pekurban, hadiah, dan sedekah.
  3. Kurban nadzar berbeda karena seluruh daging wajib disedekahkan.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum memakan daging kurban sendiri. 

Sebagian orang bahkan mengira seluruh daging kurban wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban.

Dikutip dari Baznas, para ulama sepakat orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya. 

Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang menjelaskan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin.

Pembagian daging kurban umumnya dilakukan menjadi tiga bagian, yakni:

  1. Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya
  2. Sepertiga diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga
  3. Sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin

Dengan demikian, orang yang berkurban tetap dapat menikmati daging kurbannya sebagai bentuk rasa syukur, tanpa menghilangkan nilai berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain berdasarkan Al-Qur’an, ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim. 

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada fakir miskin.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Penjelasannya

Meski demikian, ada perbedaan hukum antara kurban sunnah dan kurban nadzar. 

Pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban. 

Namun, untuk kurban nadzar, seluruh daging wajib disedekahkan dan orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakannya sedikit pun.

Kurban nadzar merupakan kurban yang dilakukan karena janji tertentu kepada Allah SWT. 

Karena sifatnya sebagai nazar, maka seluruh hasil kurban harus diberikan kepada pihak lain sebagai bentuk pemenuhan janji ibadah.

Baznas juga menjelaskan masih banyak kesalahan pemahaman di masyarakat mengenai pembagian daging kurban. 

Ada yang menganggap seluruh daging boleh diambil sendiri, sementara sebagian lainnya justru takut memakan daging kurbannya sendiri.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas