Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer

Menhan Sjafrie tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer
Kolase Tribunnews
PROFIL DAN SOSOK - Kolonel Inf. Priyanto. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup berkat peradilan militer. 

Seandainya tidak terjerat kasus pembunuhan, Priyanto bisa saja menyandang pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen atau jenderal bintang 1.

Semasa dinasnya, Priyanto pernah bertugas dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Berkat tugas pengabdian itu, Priyanto berhasil meraih tanda jasa setya lencana kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

Priyanto juga sudah malang melintang berkarier sebagai prajurit TNI.

Ia merupakan anggota TNI dari kecabangan Infanteri, pasukan tempur darat utama yang terdiri dari prajurit pejalan kaki dengan dilengkap persenjataan ringan.

Di Infanteri, Priyanto memiliki tugas untuk melakukan pertempuran jarak dekat, serangan, pertahanan, dan pembersihan area.

Priyanto juga pernah mengemban beberapa jabatan strategis di TNI AD.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia tercatat sempat menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul sejak 2015 hingga 2016.

Semenjak itu, karier Priyanto makin meroket.

Pada tahun 2019, alumni Akmil 1994 ini diangkat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro.

Di tahun 2019 pula Priyanto naik pangkat dari Letnan Kolonel (Letkol) menjadi Kolonel.

Satu tahun kemudian, Priyanto dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo.

Sayangnya, karier cemerlang Priyanto terpaksa harus terhenti karena kasus pembunuhan sepasang kekasih.

Itu membuatnya dipecat dengan tidak hormat dari TNI AD dan dipenjara seumur hidup.

Kasus Pembunuhan Berencana

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas