Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pledoi Noel Ebenezer: Membela Buruh, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha

Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pledoi Noel Ebenezer: Membela Buruh, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer membawa sebuah buku pada sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Noel kepada awak media mengatakan buku tersebut merupakan pledoi pribadinya pada perkara yang saat ini menjeratnya.
  • Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer membawa sebuah buku pada sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel kepada awak media mengatakan buku tersebut merupakan pledoi pribadinya pada perkara yang saat ini menjeratnya.

Baca juga: Jelang Sidang Pledoi, Noel Ebenezer Berharap Hakim PN Tipikor Beri Putusan Bijaksana Atas Perkaranya

Buku tersebut dikatakan Noel bertajuk 'Membela Buruh yang Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha,'

"Jadi tidak semua pengusaha itu hitam. Banyak juga pengusaha memberi kesejahteraan untuk pekerja dan buruhnya. Jadi tidak semua, saya tidak mau menggeneralisir bahwa semua pengusaha itu hitam," kata Noel Ebenezer kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Jelang Sidang Pleidoi Noel Ebenezer, Kuasa Hukum Isyaratkan Kejutan

Noel mengatakan semua pengusaha yang ia sidak, selalu ada beking-bekingnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya itu tidak baik untuk bernegara, jangan negara seperti gengster. 

"Kita mau negara, layaknya negara. Negara itu kan ada warga negaranya, ada instrumen negaranya. Jadi kita mau bernegara itu yang benar, bukan seperti kelompok gengster," jelas Noel.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap 11 terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tuntutan untuk 11 terdakwa tersebut dibacakan pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya jaksa menuntut para terdakwa hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti.

Terdakwa pertama dari pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara.

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp233 juta subsider 2 tahun kurungan.

Terdakwa mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas