Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PBNU Sebut Sapi yang Dibeli Prabowo Pakai Duit APBN Bukan Kurban, tapi Sedekah: Jangan Salah Kaprah

Katib Syuriyah PBNU, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa jika dana yang dipakai bukan dari uang pribadi, maka tidak bisa disebut sebagai kurban.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama

Ringkasan Berita:
  • Ikhsan menilai 1.098 ekor sapi yang dibeli Presiden Prabowo Subianto memakai uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan termasuk kurban, melainkan sedekah.
  • Ikhsan mengatakan bahwa jika dana yang dipakai bukan dari uang pribadi, maka tidak bisa disebut sebagai kurban.
  • Menurut Ikhsan, pembelian sapi melalui Banpres memang tidak masalah, tapi jangan lantas mengatasnamakan sebagai kurban.

 

TRIBUNNEWS.COM - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ikhsan Abdullah, menilai 1.098 ekor sapi yang dibeli Presiden Prabowo Subianto memakai uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan termasuk kurban, melainkan sedekah.

Prabowo diketahui membagikan 1.098 sapi kurban saat Idul Adha 1447 H atau 2026 untuk setiap provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia dan lembaga-lembaga sosial.

Untuk membeli semua sapi tersebut, dana yang dihabiskan mencapai Rp100 miliar, diambil melalui dana Bantuan Presiden (Banpres) dari APBN.

Hal ini lantas menjadi perdebatan publik karena ibadah kurban disebut harusnya pakai dana pribadi, bukan uang rakyat.

Ikhsan mengatakan bahwa jika dana yang dipakai bukan dari uang pribadi, maka tidak bisa disebut sebagai kurban.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebagai presiden kan biasanya ada tuh tradisi sumbangan kurban presiden ya kan, yang berasal dari entah enggak tahu kita dari mana, APBN atau apa ya itu kurbannya, berarti bukan masuk kurban dalam arti syari tapi dia sedekah," jelasnya, dikutip dari YouTube Trijaya FM MNC TV, Jumat (29/5/2026).

"Jadi intinya gini, kalau itu bukan dari harta pribadi, uang pribadi ya berarti jatuhnya bukan kurban, tetapi jatuhnya sedekah. Karena kurban itu ada tuntunan syariahnya, yaitu harus dari uang pribadi. Uang atau harta pribadi yang dikurbankan dengan ikhlas," sambung Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pembelian sapi melalui Banpres memang tidak masalah, tapi jangan lantas mengatasnamakan sebagai kurban.

"Jadi masyarakat supaya di-educate nih mulai sekarang, jangan sampai nanti salah kaprah. Jadi masyarakat paham bahwa kurbannya Pak Prabowo sesungguhnya bukan kurban, tetapi ambil dana Banpres untuk beli hewan kurban dibagikan."

"Jadi sedekah dari Banpres, dari anggaran negara, jadi bukan kurban, nanti kalau enggak di-educate itu masyarakat kasihan loh. Kalau sumbernya dari APBN berarti bukan kurban," tegas Ikhsan.

MUI Sebut Sudah Sesuai Hukum Islam

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak masalah dalam hukum Islam.

Baca juga: Prabowo Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai Duit APBN, Pengamat: Bagian dari Pencitraan Pemerintah 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa model pengadaan sapi kurban tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, kata Niam, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas