Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komisi IX DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak Ekonomi dan Sosial dari Pengetatan Aturan Tembakau

DPR meminta pemerintah untuk mengukur seberapa besar dampak kebijakan pembatasan tar dan nikotin terhadap industri dan para petani tembakau. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komisi IX DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak Ekonomi dan Sosial dari Pengetatan Aturan Tembakau
Tribun Jabar/ Arief Permad
DAMPAK KEBIJAKAN - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainal Munasichin meminta pemerintah untuk mengukur seberapa besar dampak kebijakan pembatasan tar dan nikotin terhadap industri dan para petani tembakau.  

Ringkasan Berita:
  • Komisi IX DPR RI melalui anggotanya, Zainal Munasichin, meminta pemerintah menghitung dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan pengetatan aturan tembakau, khususnya pembatasan kadar nikotin dan tar. 
  • Ia menekankan perlunya riset komprehensif karena kebijakan ini tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga memengaruhi industri rokok, petani tembakau, serta kontribusi sektor padat karya terhadap pendapatan negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainal Munasichin meminta pemerintah untuk mengukur seberapa besar dampak kebijakan pembatasan tar dan nikotin terhadap industri dan para petani tembakau. 

Ia mengatakan, riset mendalam diperlukan untuk mengukur secara tepat karena pengetatan regulasi tersebut akan memengaruhi perekonomian industri rokok dan para petani yang berkaitan di sektor tersebut.

Termasuk, pertimbangan kontribusi ekonomi dari sektor padat karya ini terhadap pendapatan negara yang tidak bisa dikesampingkan. 

“Kita ingin melihat ini sesuatu yang proporsional,” kata Zainal, Jumat (29/5/2026).

Dia menyatakan, Komisi IX DPR yang membidangi isu kesehatan sekaligus ketenagakerjaan saat ini berada dalam posisi dilematis karena harus menyelaraskan dua kepentingan, kesehatan dan ekonomi.

Namun, dia menegaskan perumusan kebijakan seyogianya merujuk pada pertimbangan mengenai penentuan potensi dampak terburuk yang harus dihindari terlebih dahulu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk menentukan mana kerusakan yang harus kita hindari yang paling besar itu, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan komparatif. Misalnya bahwa, kalau misalnya kebijakan tentang nikotin dan tar ini mau kita ketatkan dalam rangka untuk kepentingan kesehatan, maka dampak terhadap industri rokok, para petani tembakau sampai seberapa. Baru nanti kita bisa menentukan," jelasnya.

Menurutnya, berada di komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini membuatnya perlu mendorong pengambilan kebijakan yang moderat. 

Langkah ini diambil guna menghindari kebijakan yang ekstrem pada satu sisi, baik ekstrem dari sudut pandang kesehatan maupun ekstrem dari sudut pandang ketenagakerjaan.

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), disebutkan jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 15.425 orang pada Januari-April 2026. 

Kemudian sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia tercatat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga Maret 2026. 

Lonjakan angka PHK pada periode Maret-April tersebut mencakup tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Setiap kebijakan yang diambil, kami harap mempertimbangkan secara utuh dari semua aspek yang ada, baik kesehatan, dan juga ekonomi, dari industri, ketergantungan lapangan kerja, dan sebetulnya juga saat ini memang dari sisi fiskal kita sangat memerlukan secara bersamaan,” tambahnya.

Zianal sepakat bahwa faktor kesehatan memang penting, tetapi implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar diharapkan dapat berjalan secara bertahap dengan melihat kenyataan realitas di industri dan petani tembakau. 

Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu problematika yang dihadapi oleh para pelaku di sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas