Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Polemik LCC MPR yang Seret Ketua MPR Ditunda Pekan Depan

Alasan sidang ditunda karena legal standing dari kuasa hukum para tergugat belum lengkap. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Polemik LCC MPR yang Seret Ketua MPR Ditunda Pekan Depan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
SIDANG POLEMIK LCC - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana terkait polemik juri dan MC Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa (2/6/2026)/ Danang Triatmojo 

Namun David tidak bisa memaksakan para tergugat untuk bermediasi di luar meja hijau.

Tetapi ia juga berharap mediasi nonformal bisa terjalin sehingga dalam sidang berikutnya cukup memformalkan apa yang telah disepakati dari mediasi di luar pengadilan.

"Tapi tadi mudah-mudahan para kuasa hukum itu bisa berkomunikasi dengan kami sehingga kalau memang nantinya ada mediasi, tinggal diformalkan di pengadilan," kata David.

Sebelumnya David mengungkap alasannya menggugat Ketua MPR, juri serta pembawa acara lomba cerdas cermat karena tindakan para tergugat khususnya juri dan pembawa acara telah membawa kerugian kepada orang lain dalam hal ini, SMA 1 Pontianak selaku peserta lomba. 

"Bahwa tindakan Juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," jelas dia.

Petitum

Dalam petitumnya, David Tobing meminta majelis hakim untuk memerintahkan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI untuk memberhentikan secara tidak hormat para tergugat II, III dan melarang keduanya kembali menjadi juri pada kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian menghukum tergugat IV dengan melarang menjadi Pemandu Acara di kegiatan resmi kenegaraan baik di tingkat daerah, tingkat pusat maupun tingkat nasional.

David Tobing juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat II, III dan IV meminta maaf pada 3 surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. 

 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas