Kasus Rita Widyasari: KPK Panggil Japto, Said Amin hingga Robert Bono
Kasus Rita Widyasari, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap Japto S Soerjosoemarno, Mohn Said Amin, Robert Priantono Bonosusatya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Japto sendiri, dalam berbagai kesempatan saat ditemui awak media di Gedung KPK, memilih irit bicara dan enggan mengomentari lebih jauh mengenai penyitaan 11 mobil mewah dan uang tunai Rp 56 miliar dari kediamannya.
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya. Jangan tanya sama saya dong. [...] Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya, kan," respons Japto saat dicecar pertanyaan terkait pemeriksaannya.
Keterlibatan Said Amin
Nama besar lain yang turut dipanggil pada hari ini adalah pengusaha asal Kalimantan, Said Amin.
Pemeriksaan terhadap Komisaris PT Core Energy Resource sekaligus tokoh sepak bola Kalimantan Timur ini difokuskan pada hubungan bisnisnya dengan tersangka utama serta penelusuran sumber dana yang luar biasa fantastis.
Langkah ini merupakan lanjutan dari metode follow the money yang secara masif diterapkan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin dan menyita sejumlah kendaraan.
Baca juga: KPK: Banyak Sekali Pihak Terima Aliran Dana Batu Bara Rita Widyasari, Kami Terus Melacaknya
Penyidik mencecar Said untuk membongkar asal-usul kucuran dana yang bermuara pada kepemilikan 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang dikaitkan dengan Rita Widyasari.
Seluruh rangkaian pemeriksaan pada Rabu ini tidak terlepas dari temuan KPK mengenai adanya pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Mengingat volume eksplorasi yang mencapai jutaan metrik ton oleh perusahaan seperti PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), perputaran uang haram ini terakumulasi menjadi angka triliunan rupiah dengan skema pencucian uang yang sangat kompleks.
Rita Widyasari sendiri saat ini masih berstatus sebagai narapidana dan sedang menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus suap utamanya, sembari menunggu proses hukum terkait tindak pidana pencucian uang ini bergulir di meja hijau.