Kasus Rita Widyasari: KPK Panggil Japto, Said Amin hingga Robert Bono
Kasus Rita Widyasari, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap Japto S Soerjosoemarno, Mohn Said Amin, Robert Priantono Bonosusatya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
- Pada Rabu (3/6/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi.
- Di antaranya Rita Widyasari, Japto S Soerjosoemarno, Mohn Said Amin dan Robert Priantono Bonosusatya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pada hari ini, Rabu (3/6/2026), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah nama besar di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Selain memeriksa tersangka utama, yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, tim penyidik juga menggali keterangan dari deretan pengusaha dan tokoh penting, seperti Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila KPH Japto S Soerjosoemarno, Komisaris PT Core Energy Resource H Mohn Said Amin, serta wiraswasta Robert Priantono Bonosusatya.
Tidak ketinggalan, pemeriksaan ini turut menyasar pihak swasta dan profesional lainnya, meliputi Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama Yospita Feronika BR Ginting, Direktur PT Kaltim Global Indonesia Dharma Setyawan beserta mantan direkturnya Febby Sagita, hingga seorang advokat bernama Noval Elfarveisa.
Keterlibatan Robert Bono dan Jasa Pengamanan Japto
Kehadiran sosok pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RB) dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, KPH Japto S Soerjosoemarno, menjadi sorotan utama dalam pengembangan kasus ini.
Keterlibatan keduanya diduga kuat bersinggungan langsung dengan operasional perusahaan tambang batu bara di wilayah Kukar.
Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam, KPK Duga Ketum PP Japto Terima Duit Pengamanan Tambang di Kasus Rita Widyasari
Jubir KPK Budi Prasetyo sebelumnya membeberkan secara spesifik materi pemeriksaan yang dicecarkan kepada Robert Bono.
Penyidik menelusuri aliran dana dari jalur pengangkutan (hauling) batu bara.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh Saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara, berkaitan dengan jalur lintas termasuk terminal yang digunakan oleh para perusahaan untuk mengangkut batu bara atau hauling," ungkap Budi.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Japto S Soerjosoemarno difokuskan pada dugaan aliran dana pelicin untuk jasa pengamanan.
KPK menduga kuat adanya kucuran dana dari PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), salah satu dari tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada Februari lalu.
"Terhadap saksi [Japto], penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi dalam keterangan sebelumnya.
Japto sendiri, dalam berbagai kesempatan saat ditemui awak media di Gedung KPK, memilih irit bicara dan enggan mengomentari lebih jauh mengenai penyitaan 11 mobil mewah dan uang tunai Rp 56 miliar dari kediamannya.
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya. Jangan tanya sama saya dong. [...] Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya, kan," respons Japto saat dicecar pertanyaan terkait pemeriksaannya.
Keterlibatan Said Amin
Nama besar lain yang turut dipanggil pada hari ini adalah pengusaha asal Kalimantan, Said Amin.
Pemeriksaan terhadap Komisaris PT Core Energy Resource sekaligus tokoh sepak bola Kalimantan Timur ini difokuskan pada hubungan bisnisnya dengan tersangka utama serta penelusuran sumber dana yang luar biasa fantastis.
Langkah ini merupakan lanjutan dari metode follow the money yang secara masif diterapkan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Said Amin dan menyita sejumlah kendaraan.
Baca juga: KPK: Banyak Sekali Pihak Terima Aliran Dana Batu Bara Rita Widyasari, Kami Terus Melacaknya
Penyidik mencecar Said untuk membongkar asal-usul kucuran dana yang bermuara pada kepemilikan 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor yang dikaitkan dengan Rita Widyasari.
Seluruh rangkaian pemeriksaan pada Rabu ini tidak terlepas dari temuan KPK mengenai adanya pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Mengingat volume eksplorasi yang mencapai jutaan metrik ton oleh perusahaan seperti PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), perputaran uang haram ini terakumulasi menjadi angka triliunan rupiah dengan skema pencucian uang yang sangat kompleks.
Rita Widyasari sendiri saat ini masih berstatus sebagai narapidana dan sedang menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus suap utamanya, sembari menunggu proses hukum terkait tindak pidana pencucian uang ini bergulir di meja hijau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.