Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Feri Amsari Diperiksa 4 Jam, Polisi Dalami Penjelasan Soal Pemakzulan

Feri Amsari diperiksa 4 jam di Polda Metro Jaya. Polisi mendalami penjelasan soal pemakzulan dalam forum diskusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Feri Amsari Diperiksa 4 Jam, Polisi Dalami Penjelasan Soal Pemakzulan
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
FERI AMSARI DIPERIKSA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (19/4/2024). Terkini, Feri diperiksa Polda Metro Jaya selama sekitar empat jam terkait laporan yang salah satunya menyoroti penjelasannya mengenai mekanisme pemakzulan Presiden. 

Menariknya, kata Yubi, para pelapor disebut tidak berada di lokasi saat forum berlangsung.

"Menurut penyidik, mereka melapor berdasarkan potongan-potongan video yang beredar di media sosial," ujarnya.

Menurut Yubi, video yang beredar tidak menggambarkan konteks pembicaraan secara utuh.

"Itu hanya potongan video yang bisa menghilangkan konteks. Karena itu kami menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam acara tersebut," katanya.

Ia mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan rinci mengenai bagian spesifik yang dipersoalkan para pelapor.

Baca juga: Feri Amsari Penasaran Alasan Prabowo Sering ke Prancis: Agak Janggal di Mata Publik

Berawal dari Laporan ke Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan LBH Tani Nusantara bersama sejumlah asosiasi petani dan pedagang ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Rekomendasi Untuk Anda

Perwakilan LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyebut laporan tersebut dibuat sebagai respons atas sejumlah pernyataan Feri yang dinilai menyebut keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.

Ia mengatakan pernyataan itu disampaikan dalam forum "Halal Bihalal Pengamat" pada 31 Maret 2026 dan sejumlah program televisi nasional.

"Hari ini, perwakilan petani dan pedagang dari berbagai pelosok Indonesia resmi menempuh jalur hukum terhadap pengamat hukum Feri Amsari yang dinilai telah menebar fitnah keji dan merusak ketenangan sektor pangan nasional melalui pernyataan-pernyataan provokatif tanpa data," kata Itho.

Ia mengatakan tim advokasi telah menyerahkan sejumlah bukti digital berupa tautan video dan unggahan media sosial kepada penyidik.

"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," ujarnya.

Dalam laporan itu, Feri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP serta Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan keresahan publik.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan proses klarifikasi terhadap laporan-laporan tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas